KalbarOke.Com – Tiga pria berinisial RI (43), SM (21), dan AG (29) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diciduk Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya. Ketiganya ditangkap karena membobol sebuah gudang kosong di Jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya, dan menggondol puluhan barang senilai jutaan rupiah.
Ketiganya yang merupakan warga Kecamatan Sungai Raya ini ditangkap secara terpisah di kediaman masing-masing dalam waktu singkat, hanya berselang beberapa hari setelah laporan diterima oleh polisi.
Aksi pencurian ini terjadi pada Senin, 21 Juli 2025, di Gudang PT. Kilau Permata Khatulistiwa yang sudah tidak lagi beroperasi. Penjaga gudang yang datang untuk mengecek lokasi menemukan pintu sudah terbuka. Setelah diperiksa, puluhan barang berharga dinyatakan hilang.
Barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi kompresor, sembilan ban truk, satu unit motor Honda Beat, dua mesin air, laptop, handphone, aki forklift, TV, kamera CCTV, hingga mesin las. Kerugian yang dialami diperkirakan mencapai jutaan rupiah.
Kasus ini terungkap berkat kerja keras Tim Resmob Macan Raya yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Sat Reskrim, IPDA Muhammad Ilham Akbar. Berawal dari penangkapan RI pada Rabu, 30 Juli 2025, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua rekannya yang lain, yaitu AG dan SM, secara beruntun.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, mengatakan bahwa para pelaku memanfaatkan kondisi gudang yang tidak berpenghuni. “Ketiga pelaku memanfaatkan situasi gudang yang sudah tidak beroperasi untuk menjalankan aksinya. Namun, berkat kerja keras dan penyelidikan mendalam dari Tim Resmob Macan Raya, pelaku berhasil kami ringkus secara terpisah,” ujar Aiptu Ade.
Saat ini, ketiga pelaku telah dibawa ke Mapolres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta mencari barang-barang curian yang belum ditemukan. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (aw/01)
Artikel ini telah dibaca 55 kali