RK Sempat Mangkir Dua Kali Panggilan Resmi
KalbarOke.Com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengambil langkah tegas dengan menjemput paksa konten kreator berinisial RK, pemilik akun media sosial populer @riezky.kabah. Penjemputan ini dilakukan pada hari Kamis (2/10), setelah RK dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan resmi yang dilayangkan oleh penyidik.
RK menjadi sorotan publik dan viral di media sosial belakangan ini terkait salah satu unggahannya yang dinilai meresahkan atau berpotensi menyesatkan.
Polda Kalbar Jemput RK di Wilayah Jakarta Pusat
Langkah penjemputan ini ditempuh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar setelah upaya pemanggilan secara kooperatif tidak diindahkan. Aparat kepolisian berhasil menjemput RK saat ia diketahui sedang berada di wilayah Jakarta Pusat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalbar, Kombes Bayu Suseno, membenarkan penjemputan tersebut.
“Ya benar, hari ini penyidik krimsus Polda Kalbar telah membawa RK untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Untuk perkembangan informasi akan kami infokan lebih lanjut,” ujar Kombes Bayu Suseno saat dikonfirmasi di Pontianak, Kamis (2/10).
Pendalaman Motif dan Imbauan Bijak Bermedia Sosial
Saat ini, RK sedang menjalani pemeriksaan intensif di hadapan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami motif dan menelusuri secara menyeluruh dampak yang ditimbulkan dari konten yang telah diunggah oleh RK.
Kasus ini sekaligus menjadi momentum bagi pihak kepolisian untuk memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat luas mengenai penggunaan media sosial yang bertanggung jawab.
“Kami mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan media sosial secara positif. Konten yang menyesatkan atau meresahkan publik dapat berimplikasi hukum. Proses ini juga menjadi pembelajaran bersama agar kebebasan berekspresi tetap menghormati aturan dan etika,” tegas Kombes Bayu Suseno.
Polda Kalbar berkomitmen untuk memproses kasus ini secara objektif dan transparan, memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak kepolisian.