Korlantas Ingatkan Pemilik Kendaraan Segera Konfirmasi Tilang ETLE

Korlantas Polri mengingatkan pemilik kendaraan untuk segera melakukan konfirmasi pelanggaran tilang ETLE. Konfirmasi wajib dilakukan maksimal delapan hari agar STNK tidak diblokir. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com — Korps Lalu Lintas Polri mengingatkan pemilik kendaraan yang terekam melakukan pelanggaran lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk segera melakukan konfirmasi. Kewajiban ini harus dipenuhi agar pemilik kendaraan terhindar dari sanksi administratif berupa pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Berdasarkan informasi resmi Korlantas Polri, proses konfirmasi pelanggaran ETLE dapat dilakukan secara daring melalui laman konfirmasi-etle.polri.go.id. Pemilik kendaraan diberi waktu maksimal delapan hari sejak tanggal pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.

Apabila hingga batas waktu tersebut pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan, sistem secara otomatis akan memblokir STNK kendaraan yang bersangkutan.

Baca :  Korlantas Polri Benahi ETLE Jelang Mudik Lebaran 2026

Untuk melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan diminta mengakses laman resmi ETLE dan memilih menu “Cek Data”. Selanjutnya, pemilik kendaraan perlu memasukkan nomor referensi tilang serta nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan bermotor. Setelah itu, sistem akan menampilkan status pelanggaran dan pemilik kendaraan diminta mengonfirmasi identitas kendaraan serta pengemudi saat pelanggaran terjadi.

Korlantas menjelaskan mekanisme penanganan pelanggaran ETLE dilakukan melalui sejumlah tahapan. Pelanggaran terlebih dahulu direkam kamera ETLE dan diverifikasi oleh petugas. Setelah verifikasi, surat konfirmasi dikirimkan kepada pemilik kendaraan dalam waktu maksimal tiga hari.

Baca :  DPR dan Kementan Laporkan Produsen MinyaKita yang Jual di Atas HET

Pemilik kendaraan wajib memberikan jawaban atas surat konfirmasi tersebut paling lambat lima hari sejak diterima. Setelah konfirmasi dilakukan dan kode tilang diterbitkan, pembayaran denda tilang harus diselesaikan dalam waktu tujuh hari.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan segera menindaklanjuti surat konfirmasi ETLE guna menghindari sanksi lanjutan yang dapat menghambat proses administrasi kendaraan. (*/)