KalbarOke.com — Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri terus mematangkan modernisasi layanan publik melalui transformasi digital. Salah satu inovasi yang disiapkan menjadi tulang punggung ekosistem kendaraan bermotor nasional adalah penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau e-BPKB.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Wibowo mengatakan penerapan e-BPKB dilakukan secara bertahap sejak Maret 2025. Tahap awal difokuskan pada kendaraan roda empat atau mobil baru guna memastikan proses transisi menuju sistem digital berjalan mulus.
“Target kami pada 2027 seluruh kendaraan baru di Indonesia sudah wajib menggunakan e-BPKB. Saat ini penerapannya bertahap, dimulai dari mobil baru sejak Maret 2025,” kata Wibowo, Senin, 19 Januari 2026.
Berbeda dengan BPKB konvensional, e-BPKB tetap hadir dalam bentuk buku fisik. Namun, dokumen ini telah dibekali chip Radio Frequency Identification (RFID) yang menyimpan data kendaraan secara digital. Data tersebut terintegrasi dengan sistem single data Korlantas Polri serta terkoneksi dengan sektor pendukung seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, dan pegadaian.
Menurut Wibowo, integrasi tersebut membuat e-BPKB lebih aman dan sulit dipalsukan. Digitalisasi juga memangkas birokrasi layanan kendaraan. Salah satu dampak signifikan, proses mutasi kendaraan yang sebelumnya memakan waktu berhari-hari kini dapat diselesaikan hanya dalam satu hari kerja.
Wibowo menegaskan masyarakat yang masih memiliki BPKB fisik model lama tidak perlu terburu-buru melakukan penggantian. “BPKB lama tetap sah dan berlaku secara hukum. e-BPKB akan diberikan ketika pemilik kendaraan melakukan balik nama atau pengurusan administrasi lanjutan berikutnya,” ujarnya.
Untuk pemilik kendaraan baru, e-BPKB dapat diurus bersamaan dengan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kantor Samsat. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain KTP, faktur kendaraan, STNK, serta kuitansi jual beli.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar Sumardji menilai kebijakan wajib e-BPKB pada 2027 sebagai tonggak baru pelayanan administrasi kendaraan. Menurut dia, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Polri meningkatkan kepercayaan publik melalui layanan yang transparan dan cepat.
“Penerapan e-BPKB adalah komitmen Polri menghadirkan pelayanan publik yang modern, transparan, dan berbasis teknologi, sekaligus mendukung ekosistem digital nasional,” kata Wibowo. (*/)






