KPK Bongkar Skandal Dana Hibah Rp12,4 Triliun di Jawa Timur, Ratusan Pokmas Fiktif Hingga Persen Jatah Politik

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Rp12,47 triliun di Jawa Timur.

KalbarOke.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap indikasi penyimpangan serius dalam pengelolaan dana hibah senilai Rp12,47 triliun di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Temuan tersebut berasal dari hasil deteksi dan evaluasi koordinasi supervisi yang dilakukan lembaga antirasuah itu.

Skema penyaluran dana hibah yang berlangsung sejak 2023 hingga 2025 ini menyasar lebih dari 20.000 lembaga, dengan alokasi di sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, di balik angka tersebut, KPK menemukan berbagai penyimpangan yang berpotensi merugikan negara.

Pokmas Fiktif dan Pemotongan Dana Hibah

Dalam temuannya, KPK mencatat adanya 757 rekening mencurigakan dengan identitas ganda—mulai dari nama, NIK, hingga tanda tangan. Hal ini mengindikasikan keberadaan kelompok masyarakat (pokmas) fiktif yang tetap mendapat kucuran dana hibah.

Lebih mengkhawatirkan lagi, proses penganggaran hibah disebut-sebut diwarnai praktik “jatah politik”. Pimpinan DPRD Jawa Timur diduga mengatur alokasi hibah untuk pihak tertentu secara tidak wajar. Bahkan, dana hibah dipotong hingga 30 persen di lapangan: 20 persen untuk “ijon” ke anggota DPRD dan 10 persen sisanya masuk ke kantong pribadi koordinator.

Baca :  Indonesia dan Thailand Perkuat Kolaborasi Tangani Kekerasan Seksual Anak di Dunia Digital

Kegiatan Tidak Sesuai Proposal dan Minimnya Pengawasan

KPK juga menemukan proyek hibah yang tak sesuai proposal, disebabkan oleh pengondisian kegiatan oleh pihak luar. Evaluasi lebih lanjut menemukan 133 lembaga penerima yang melakukan pelanggaran, dengan kerugian sebesar Rp2,9 miliar—di mana Rp1,3 miliar belum dikembalikan.

Sementara itu, Bank Jatim sebagai pengelola RKUD dinilai belum memiliki sistem pencairan hibah yang akuntabel, menyebabkan penyaluran dana dilakukan seperti transaksi biasa tanpa validasi keamanan.

Rekomendasi KPK: Dari Digitalisasi Hingga Regulasi Nasional

Sebagai langkah pembenahan, KPK merekomendasikan reformasi menyeluruh, antara lain: penajaman tujuan pemberian hibah berdasarkan prioritas daerah, seleksi ketat penerima hibah berbasis indikator terukur, transparansi dan keterlibatan publik dalam proses seleksi, pembangunan database hibah terintegrasi antar pemerintah daerah, serta digitalisasi sistem informasi hibah yang dapat diakses publik secara real time.

Baca :  Polisi Bongkar Gudang Sabu 12 Kg Milik Jaringan Fredy Pratama

KPK juga mengajak kolaborasi dengan Bank pengelola RKUD agar mekanisme pencairan dana menjadi lebih akuntabel dan bebas penyimpangan.

Tak hanya fokus di Jawa Timur, KPK berencana menyusun regulasi nasional terkait dana hibah, termasuk platform digital nasional lintas instansi dan aturan berbasis NIK untuk mencegah manipulasi data penerima.

Hibah Harus Jadi Instrumen Pembangunan Bersih

“Dana hibah daerah seharusnya menjadi alat pembangunan yang bersih dan tepat sasaran, bukan ladang korupsi,” tegas juru bicara KPK. Reformasi di Jawa Timur diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain untuk memperkuat integritas dalam pengelolaan anggaran publik. (*/)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 26 kali