KPK Buka Peluang Telusuri Dugaan Keterlibatan Riza Chalid dalam Korupsi Pengadaan Katalis Pertamina

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: tangkapan layar YouTube PonTV

KalbarOKe.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pengusaha migas Riza Chalid dalam perkara dugaan korupsi pengadaan katalis di PT Pertamina. Langkah tersebut akan dilakukan dengan menunggu fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan serta melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan perkara apabila ditemukan bukti awal yang mengarah pada pihak lain, termasuk dugaan keterlibatan Riza Chalid.

“KPK tentu terbuka untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat. Kami akan menunggu fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagai bahan analisis awal,” ujar Budi.

Baca :  Polri Bentuk Tim Investigasi Gabungan Usut Pembakaran Kantor Tambang

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menahan Crisna Damayanto, yang menjabat sebagai Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012–2014, pada Senin, 5 Januari 2026. Penahanan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan katalis yang diduga merugikan keuangan negara.

Budi menambahkan, analisis Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan dalam persidangan nantinya dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan pengembangan penyidikan, termasuk menelusuri apakah terdapat peran atau keterlibatan pihak lain di luar tersangka yang telah ditetapkan.

Selain itu, KPK juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung yang saat ini tengah menangani perkara korupsi tata kelola minyak PT Pertamina. Dalam kasus tersebut, Muhamad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan anak dari Riza Chalid, telah berstatus sebagai terdakwa.

Baca :  Pesan Tegas Presiden Prabowo di Kejagung: “Jadilah Jaksa yang Berani dan Jujur”

Koordinasi antarpenegak hukum ini dinilai penting untuk memastikan penanganan perkara berjalan komprehensif dan saling melengkapi, terutama jika terdapat keterkaitan fakta antara dua perkara yang sama-sama menyangkut tata kelola migas nasional.

KPK menegaskan akan bertindak profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah dalam mengusut setiap dugaan tindak pidana korupsi di sektor strategis seperti energi dan migas. (*/)