KPK Dorong Revisi UU Tipikor agar Selaras dengan Standar Antikorupsi Global

Ilustrasi KPK menyerahkan rekomendasi pembaruan UU Tipikor kepada Kementerian Hukum untuk menutup celah hukum dan menyelaraskan regulasi antikorupsi Indonesia dengan standar internasional. Foto: Temel dari Pixabay

KalbarOke.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan rekomendasi pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kepada Kementerian Hukum. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam National Workshop on Strengthening the Anti-Corruption Legal Framework: Launch of Policy Recommendations di Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK memperkuat perlindungan publik sekaligus menyelaraskan kerangka hukum antikorupsi Indonesia dengan standar hukum internasional. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan rekomendasi itu disusun sebagai tindak lanjut mandat United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM).

“Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB Antikorupsi atau UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Namun, belum ada pembaruan signifikan pada UU Tipikor untuk mengakomodasi ketentuan konvensi tersebut,” kata Setyo.

Menurut dia, kajian difokuskan pada pembaruan norma hukum agar tetap relevan menghadapi praktik korupsi lintas sektor yang semakin kompleks. Rekomendasi kebijakan ini akan menjadi rujukan penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang perubahan UU Tipikor, sekaligus bagian dari agenda reformasi hukum nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Baca :  KPK Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Penyalahgunaan Kuota Haji 2024

Berdasarkan ikhtisar kajian, KPK mendorong penguatan kriminalisasi pada empat area utama: penyuapan pejabat publik asing (foreign bribery), perdagangan pengaruh (trading in influence), pengayaan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment), serta penyuapan di sektor swasta.

“Beberapa ketentuan memang sudah disebutkan, seperti trading in influence, tetapi belum diatur secara spesifik. Karena itu, aturan yang tegas dan eksplisit menjadi sangat penting,” ujar Setyo.

KPK menilai rekomendasi ini sebagai bentuk komitmen mendorong implementasi ratifikasi UNCAC secara konsisten dan berkelanjutan. Penguatan regulasi, menurut Setyo, diperlukan untuk menutup celah hukum sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama antikorupsi global.

“KPK terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, akademisi, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya agar rekomendasi ini ditindaklanjuti hingga menjadi undang-undang,” katanya.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum Andry Indrady menyambut baik rekomendasi tersebut. Ia menilai harmonisasi hukum nasional dengan standar internasional mutlak diperlukan untuk memastikan efektivitas penegakan hukum ke depan.

“Kami berharap diskusi ini dapat ditindaklanjuti secara konkret dalam kebijakan dan praktik penegakan hukum,” ujar Andry.

Baca :  Polsek Tayan Hilir Gerebek Kamar Kos dan Rumah Walet, Pria 50 Tahun Kedapatan Simpan Paket Sabu

Senada dengan itu, Kepala Perwakilan UNODC Erik van der Veen mengapresiasi upaya aparat penegak hukum Indonesia dalam menyelaraskan regulasi domestik dengan hukum internasional. Ia menegaskan UNODC tidak mendorong satu model tertentu, melainkan pendekatan yang disesuaikan dengan kebutuhan nasional.

“UNODC terbuka bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung penerapan standar internasional,” kata Erik.

Sementara itu, peneliti PUKAT UGM Zainal Arifin Mochtar mengingatkan bahwa efektivitas regulasi baru sangat bergantung pada kemauan politik pemerintah dan DPR. Menurut dia, kajian akademis hanya akan berdampak jika ditindaklanjuti secara serius dalam proses legislasi.

“Setelah laporan ilmiah ini, semuanya bergantung pada seberapa sensitif dan serius negara menindaklanjutinya,” ujar Zainal.

Bagi KPK, pembaruan UU Tipikor merupakan langkah strategis pencegahan korupsi. Penegakan hukum yang ditopang regulasi komprehensif diyakini tidak hanya menimbulkan efek jera, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Diskusi penguatan urgensi revisi UU Tipikor ini berlangsung pada 4–5 Februari 2026 dan dihadiri perwakilan kementerian dan lembaga, akademisi, serta koalisi masyarakat sipil. (*/)