KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Permintaan THR Jelang Idulfitri

KPK mengingatkan ASN dan penyelenggara negara menolak gratifikasi jelang Idulfitri. Hingga kini tercatat 32 laporan gratifikasi senilai Rp13,6 juta yang masuk ke KPK. Foto: dok KPK

KalbarOke.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) agar menolak segala bentuk gratifikasi menjelang perayaan Idulfitri. Lembaga antirasuah itu menegaskan permintaan dana, hadiah, atau tunjangan hari raya (THR) yang berkaitan dengan jabatan dapat menjadi pintu masuk praktik korupsi.

Imbauan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat edaran itu diterbitkan untuk memperkuat integritas aparatur negara menjelang perayaan hari besar keagamaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tradisi saling memberi saat hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai sarana gratifikasi yang dapat memengaruhi independensi aparatur negara.

“Tradisi saling memberi di momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi, terlebih jika bertujuan memengaruhi independensi aparatur negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” kata Budi dalam keterangan tertulis.

Baca :  KPK Soroti OTT di Pemkab Pekalongan, Jadi Alarm Penguatan Pencegahan Korupsi Daerah

KPK Catat 32 Laporan Gratifikasi

KPK mencatat hingga saat ini terdapat 32 laporan gratifikasi yang masuk terkait momentum hari raya dengan nilai total Rp13,6 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 laporan atau sekitar 43,75 persen masih dalam tahap telaah dan validasi oleh KPK. Sementara 12 laporan lainnya atau sekitar 37,5 persen telah disalurkan sebagai bantuan sosial.

Budi menegaskan upaya pengendalian gratifikasi membutuhkan dukungan dari seluruh pihak, baik aparatur negara maupun masyarakat. Ia juga mengingatkan agar penyelenggara negara dan ASN menjadi teladan dalam menjaga integritas serta menghindari praktik yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.

“Permintaan dana atau hadiah seperti THR, baik oleh individu maupun institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama penyelenggara negara dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” ujar Budi.

Baca :  Santri Ponpes Labbaik Meninggal dengan Otak dan Wajah Bengkak, Polres Kubu Raya Lakukan Penyelidikan

Kanal Pelaporan Gratifikasi

KPK menyediakan sejumlah kanal bagi masyarakat maupun aparatur negara yang ingin melaporkan atau berkonsultasi terkait gratifikasi. Informasi pengaduan dapat diakses melalui platform JAGA KPK, layanan WhatsApp di nomor +62 811-1455-75, serta layanan informasi publik KPK melalui nomor telepon 198.

Selain itu, pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) milik KPK maupun melalui surat elektronik yang disediakan lembaga tersebut. KPK berharap langkah ini dapat memperkuat upaya pencegahan korupsi serta menjaga integritas aparatur negara dalam menjalankan tugas pelayanan publik. (*/)