KPK Observasi Calon Kabupaten Antikorupsi 2026, Asahan hingga Palangka Raya Masuk Radar

KPK mulai observasi calon Kabupaten/Kota Antikorupsi 2026. Asahan, Hulu Sungai Selatan, dan Palangka Raya berpeluang jadi percontohan. Foto: dok KPK

KalbarOke.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengobservasi sejumlah daerah yang diproyeksikan menjadi percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi (KAK) 2026. Langkah ini merupakan kelanjutan dari program Desa Antikorupsi yang telah menjangkau ratusan desa sejak 2021.

Melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, KPK menurunkan tim untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap sejumlah wilayah yang dinilai memiliki potensi kuat dalam membangun sistem pemerintahan bersih dan transparan.

Sejumlah daerah yang masuk radar observasi antara lain Kota Tangerang, Palangka Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Asahan. Keempatnya dinilai memenuhi kriteria awal sebagai kandidat role model antikorupsi di tingkat kabupaten/kota.

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kunto Ariawan, mengatakan program ini merupakan pengembangan dari keberhasilan pembinaan di tingkat desa. Menurut dia, penguatan integritas harus diperluas hingga ke level pemerintahan daerah.

“Penilaian tidak berhenti pada angka, tetapi bagaimana sistem berjalan nyata, mulai dari integritas layanan, transparansi kebijakan, hingga pelibatan masyarakat dalam pengawasan,” ujar Kunto.

Baca :  Wagub Kalbar Krisantus Kurniawan: Batak di Sini Adalah Batak Kalimantan Barat, Bagian dari Kita

Dalam tahap observasi 2026, KPK sejatinya menilai enam daerah, termasuk Kabupaten Maros dan Kabupaten Bangka Tengah. Namun, hasil awal menunjukkan tiga wilayah yang dinyatakan lolos seleksi tahap awal, yakni Kabupaten Asahan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kota Palangka Raya.

Observasi lapangan difokuskan pada tiga aspek utama, yakni efektivitas pengawasan internal oleh inspektorat, inovasi layanan melalui Mal Pelayanan Publik, serta persepsi masyarakat terhadap integritas aparatur di lapangan.

Selain itu, KPK juga mempertimbangkan sejumlah indikator nasional, seperti capaian Monitoring Center for Prevention (MCP), Survei Penilaian Integritas (SPI), nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), tingkat kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman RI, hingga maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah oleh BPKP.

Program ini sebelumnya telah diperluas pada 2025 ke beberapa daerah lain, seperti Kabupaten Minahasa Tenggara, Kota Mataram, dan Kota Blitar. Dengan tambahan kandidat baru pada 2026, KPK berharap sebaran wilayah percontohan semakin merata di seluruh Indonesia.

Baca :  KPK Tahan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024

KPK menargetkan setiap provinsi memiliki role model daerah antikorupsi, sehingga tercipta kompetisi positif antarwilayah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Untuk mendukung program ini, KPK juga menggandeng sejumlah kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian PANRB.

Sinergi lintas lembaga ini diharapkan mampu memastikan penilaian dilakukan secara komprehensif, mulai dari tata kelola keuangan, kepatuhan administrasi, hingga kualitas pelayanan publik yang bebas maladministrasi.

Di sisi lain, KPK juga membawa misi memperluas program Desa Antikorupsi di daerah kandidat, khususnya di Kabupaten Asahan dan Hulu Sungai Selatan. Upaya ini ditujukan untuk menciptakan kesinambungan antara kebijakan di tingkat kabupaten dan implementasi di tingkat desa.

Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, KPK berharap program Kabupaten/Kota Antikorupsi tidak sekadar menjadi label administratif, melainkan identitas baru yang mencerminkan budaya integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih. (*/)