KPK Tangkap Bupati Cilacap dan Sekda dalam OTT Dugaan Pemerasan Setoran THR Rp610 Juta

KPK menetapkan Bupati Cilacap dan Sekda sebagai tersangka dalam OTT dugaan pemerasan setoran THR dari perangkat daerah. Uang tunai Rp610 juta disita sebagai barang bukti. Foto: dok KPK

KalbarOKe.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Cilacap berinisial AUL dan Sekretaris Daerah Cilacap berinisial SAD sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dan penerimaan uang dari sejumlah perangkat daerah.

AUL diketahui menjabat sebagai Bupati Kabupaten Cilacap untuk periode 2025–2030. KPK menduga keduanya terlibat dalam pengumpulan dana yang disebut sebagai kebutuhan tunjangan hari raya (THR) bagi pihak eksternal.

Juru bicara KPK menyatakan para tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Bermula dari Permintaan Dana THR

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa AUL diduga meminta Sekda SAD mengumpulkan dana dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Dana tersebut disebut-sebut untuk kebutuhan THR bagi pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Baca :  KPK Ungkap Dugaan Penyimpangan Pokir, Hibah, dan Bansos Ada Indikasi Pemotongan Dana

SAD kemudian menindaklanjuti permintaan itu dengan menginstruksikan para Asisten Daerah (Asda) I, II, dan III untuk menghimpun dana dari berbagai perangkat daerah.

Para Asda disebut menetapkan target setoran hingga Rp750 juta. Jika perangkat daerah belum memenuhi setoran, penagihan dilakukan melalui koordinasi dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap. KPK menyebut tenggat waktu penyetoran ditetapkan pada 13 Maret 2026.

Uang Rp610 Juta Disita

Pada saat tenggat berakhir, dana yang telah terkumpul mencapai Rp610 juta. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, catatan realisasi setoran dari masing-masing perangkat daerah, serta uang tunai Rp610 juta yang ditemukan di kediaman salah satu pihak berinisial FER.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca :  Polisi Ungkap 22,7 Kg Heroin Jaringan Internasional di Bengkalis, Nilainya Rp68 Miliar

KPK Ingatkan Larangan Gratifikasi

Melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi, KPK kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara agar menjaga integritas jabatan.

KPK menegaskan pejabat publik tidak boleh menerima ataupun meminta pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan maupun pelayanan publik.

Selain itu, lembaga antirasuah itu juga mengingatkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu kepada pihak eksternal. Menghindari praktik semacam ini dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan menjaga integritas pemerintahan daerah. (*/)