KalbarOke.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap izin pengelolaan kawasan hutan. Dalam operasi yang berlangsung di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor, tim KPK mengamankan 9 orang serta menyita barang bukti berupa uang tunai SGD189.000, Rp8,5 juta, dan dua unit mobil.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu: DIC selaku Direktur Utama PT INH, DJN selaku Direktur PT PML, dan ADT staf perizinan SB Grup.
Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama (14 Agustus–1 September 2025) di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Modus Suap
Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT INH dan PT PML dalam pengelolaan kawasan hutan di Lampung. PT PML sebelumnya diketahui tidak memenuhi sejumlah kewajiban, mulai dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pinjaman dana reboisasi, hingga laporan rutin kepada PT INH. Masalah ini bahkan sudah diputus inkracht oleh Mahkamah Agung.
Namun pada awal 2024, kedua perusahaan kembali melanjutkan kerja sama pengelolaan hutan di dua lokasi seluas 2.619,40 hektare dan 669,02 hektare di Lampung. Untuk melancarkan kesepakatan tersebut, DIC diduga menerima Rp100 juta melalui ADT serta meminta satu unit mobil mewah senilai Rp2,3 miliar dari DJN.
Jeratan Hukum
DJN dan ADT sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. DIC sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor.
KPK menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan upaya pencegahan korupsi di sektor Sumber Daya Alam (SDA), khususnya kehutanan yang berperan penting bagi kehidupan masyarakat dan penerimaan negara. (*/)
Artikel ini telah dibaca 27 kali