Kasus Korupsi Jalan Mempawah: Gubernur Kalbar Ria Norsan Akui Dua Kali Diperiksa KPK, Tegaskan Status Saksi

Kasus Korupsi Jalan Mempawah: Gubernur Kalbar Ria Norsan Akui Dua Kali Diperiksa KPK, Tegaskan Status Saksi. (Foto: IST.)

KalbarOke.Com – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mengonfirmasi dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak dua kali terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Mempawah. Pemeriksaan terakhir berlangsung setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada tahun 2025.

Pernyataan ini disampaikan Ria Norsan di Rumah Dinas Pendopo Gubernur Kalbar pada Jumat siang, 26 September 2025. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, statusnya dalam kasus tersebut masih sebagai saksi.

Dua Kali Pemeriksaan dan Sprindik Baru di 2025

Ria Norsan menjelaskan bahwa kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah ini sebelumnya pernah diperiksa oleh tim KPK yang berbeda pada tahun 2018. Pemeriksaan saat itu sempat dinyatakan selesai.

Namun, pada tahun 2025, kasus ini kembali diusut setelah KPK mengeluarkan Sprindik baru tertanggal 23 April 2025. Sprindik baru ini kemudian menetapkan tiga orang tersangka, salah satunya Kepala Dinas PU Kabupaten Mempawah.

Baca :  Harapan dan Komitmen Pemerintah Kalbar untuk Sepak Bola Muda

Norsan merincikan bahwa dari tahun 2018 hingga saat ini, ia hanya dua kali diperiksa langsung oleh penyidik KPK.

“Udah berapa kali. Dulu 2018 pernah diperiksa ya, dengan tim yang berbeda, kemudian selesai. Nah, itu udah nggak ada berita sampai dengan 2025. Nah, tahun 2025 itu sprindik baru tanggal 23 April tahun 2025, nah, itu diperiksa kembali,” ungkap Ria Norsan.

Gubernur Norsan juga menegaskan bahwa statusnya sebagai saksi adalah karena posisinya saat proyek tersebut bergulir. “Status saya hanya sebagai saksi masih, ya, kenapa karena saya sebagai bupati waktu itu bupati Kabupaten Mempawah jadi diperiksa juga masalah memberikan keterangan,” tambahnya.

Ia juga menyatakan telah memberikan keterangan yang diperlukan secara transparan dan menghormati proses hukum yang berjalan.

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur dan Bupati Mempawah

Secara terpisah, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik di Kalbar.

Baca :  Sindikat Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar, Libatkan Dua Pegawai Bank BUMN

Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah. Kegiatan penggeledahan dilakukan pada Rabu dan Kamis, tanggal 24-25 Maret 2025.

Lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan, antara lain:

1. Rumah Dinas Gubernur Kalimantan Barat (Ria Norsan).
2. Rumah Dinas Bupati Mempawah (Erlina, yang juga merupakan istri dari Ria Norsan).
3. Rumah Pribadi Saudara RN.

“Benar, bahwa dalam pekan ini penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Bupati Mempawah, rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat, dan rumah pribadi Saudara RN,” ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.

Budi menambahkan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari petunjuk dan barang bukti yang dibutuhkan guna mengungkap secara tuntas perkara dugaan korupsi ini. Pihak KPK belum dapat membeberkan secara detail barang bukti apa saja yang berhasil disita dari lokasi tersebut.