KalbarOke.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mendeteksi kuatnya korelasi antara rapuhnya pendataan lahan kelapa sawit dan maraknya praktik korupsi di sektor perpajakan. Operasi tangkap tangan dalam perkara restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang melibatkan korporasi perkebunan sawit di KPP Madya Banjarmasin menjadi bukti bahwa selisih data lahan kerap dieksploitasi sebagai ruang permufakatan antara korporasi dan fiskus.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan kasus tersebut tidak semata-mata dipicu perilaku oknum. Menurut dia, perkara itu menjadi alarm keras bagi negara untuk segera membenahi tata kelola perpajakan melalui transparansi dan digitalisasi pengawasan. “Tanpa tata kelola yang bersih dan sistem digital, interaksi langsung antara wajib pajak dan petugas sangat rentan menjadi ruang transaksional,” kata Budi di Jakarta, Rabu, 11 Februari.
KPK menilai pembenahan sistem perpajakan mendesak dilakukan untuk mencegah korupsi sekaligus menjaga penerimaan negara dan kepercayaan publik. Salah satu langkah yang ditempuh lembaga antirasuah adalah memetakan titik rawan korupsi melalui kajian berbasis risiko di sektor-sektor strategis.
Potensi penyimpangan di sektor sawit telah dipotret KPK melalui kajian Optimalisasi Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan Sawit yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK pada 2020–2021. Salah satu temuan utama adalah ketidaksesuaian antara luas lahan dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan kondisi faktual di lapangan.
Selain itu, KPK menemukan lemahnya sistem administrasi perpajakan, termasuk belum optimalnya mekanisme pemeriksaan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Dalam studi kasus di Provinsi Riau, selisih luas lahan dalam IUP dengan objek pajak juga terjadi pada berbagai kategori pemanfaatan lahan, mulai dari perkebunan hingga pertambangan.
Masalah tersebut diperparah oleh lemahnya regulasi SPOP sebagai basis data pengenaan pajak. KPK mencatat tidak adanya kewajiban pemeriksaan bagi wajib pajak yang tidak melampirkan dokumen pendukung SPOP, sehingga membuka ruang manipulasi data.
Di sisi lain, tata kelola perizinan perkebunan sawit juga dinilai bermasalah. Perbedaan antara luas lahan dalam IUP dan lahan yang dikuasai perusahaan masih kerap terjadi. Pada rantai hulu hingga hilir, KPK menemukan tidak semua Koperasi Unit Desa (KUD) dan pedagang pengumpul memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
KPK juga menyoroti keterbatasan data perpajakan sektor sawit yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak. Minimnya basis data dinilai tidak hanya menggerus potensi penerimaan negara, tetapi juga membuka celah penyimpangan. “Basis data yang tidak memadai berarti membuka ruang korupsi,” ujar Budi.
Atas temuan tersebut, KPK mendesak DJP menindaklanjuti sejumlah langkah strategis, antara lain pendataan NPWP bagi KUD dan petani sawit serta integrasi sistem pajak dengan data produksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS). KPK juga merekomendasikan percepatan Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI) dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup, serta pemerintah daerah.
Selain itu, KPK mendorong revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2021 agar pemeriksaan dokumen pendukung SPOP diwajibkan secara digital. KPK menyatakan akan terus memantau tindak lanjut rekomendasi tersebut karena beririsan dengan berbagai modus korupsi yang selama ini ditangani, terutama di sektor perpajakan dan pengelolaan sumber daya alam.
“Akuntabilitas adalah kunci untuk menutup celah penyimpangan, menjaga kepercayaan publik, dan memastikan kekayaan alam memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” kata Budi. (*/)






