KalbarOke.com – Peristiwa operasi tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dinilai menjadi pengingat pentingnya penguatan sistem pencegahan korupsi di daerah. Upaya mitigasi benturan kepentingan dan perbaikan tata kelola pemerintahan dinilai harus terus dijalankan secara konsisten.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan langkah penindakan yang dilakukan lembaganya merupakan bagian dari upaya memastikan sistem pencegahan berjalan efektif. “Penindakan KPK tidak berdiri sendiri, namun bagian dari upaya memastikan sistem yang dibangun melalui berbagai instrumen pencegahan berjalan konsisten,” kata Budi dalam keterangan resminya.
Menurut dia, setiap praktik korupsi yang masih terjadi harus menjadi alarm evaluasi bersama untuk memperkuat pengawasan serta tata kelola pemerintahan daerah.
KPK Pantau Lewat MCSP dan SPI
Budi menjelaskan KPK terus memantau tata kelola pemerintah daerah melalui sejumlah instrumen pencegahan, antara lain Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Kedua instrumen tersebut, kata dia, tidak hanya berfungsi sebagai indikator kinerja pencegahan korupsi, tetapi juga menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi dan perbaikan sistem secara berkelanjutan.
“MCSP dan SPI tidak sekadar indikator kinerja sistem pencegahan, tetapi menjadi rujukan pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola secara berkelanjutan,” ujar Budi.
KPK Sempat Identifikasi Risiko Korupsi
Sebelum terjadinya tangkap tangan, KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) telah melakukan pendampingan terhadap Pemkab Pekalongan. Salah satunya melalui rapat koordinasi pencegahan korupsi pada Agustus 2025.
Dalam forum tersebut, KPK mengidentifikasi sejumlah potensi risiko korupsi di sektor strategis daerah, antara lain pengadaan barang dan jasa, pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir), hingga penyaluran hibah. KPK juga merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan tata kelola, termasuk optimalisasi penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Pengadaan Elektronik Perlu Diawasi
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), penggunaan skema e-purchasing di Pemkab Pekalongan tercatat mencapai 65,75 persen dengan nilai anggaran sekitar Rp39 miliar. KPK mengingatkan agar mekanisme tersebut tidak digunakan untuk proyek strategis bernilai besar karena berpotensi menimbulkan risiko pada kualitas pengadaan maupun transparansi prosesnya.
Dalam instrumen MCSP, sektor pengadaan barang dan jasa juga menjadi salah satu area yang perlu mendapat perhatian serius. Nilai MCSP sektor tersebut di Kabupaten Pekalongan tercatat 91 poin pada 2023, meningkat menjadi 96 poin pada 2024, namun turun menjadi 88 poin pada 2025.
Jika ditelusuri lebih rinci, indikator pengendalian proyek strategis daerah pada 2023 berada di angka 70 poin, kemudian meningkat menjadi 100 poin pada 2024. Namun indikator proses pemilihan penyedia jasa justru menurun tajam hingga berada di angka 50 poin pada 2025.
Dinamika Skor Integritas
Sementara itu, hasil Survei Penilaian Integritas juga menunjukkan dinamika persepsi integritas di lingkungan pemerintah daerah. Pada 2023, skor SPI Kabupaten Pekalongan tercatat 78,08 dengan catatan komponen ahli sebesar 70,75. Pada 2024, skor tersebut turun menjadi 73,97, terutama pada komponen internal pengelolaan sumber daya manusia yang berada di angka 71,02.
Adapun pada 2025 skor SPI meningkat menjadi 80,17, meskipun penilaian komponen ahli masih berada pada kategori waspada dengan skor 73,42. “Dinamika data MCSP dan SPI menjadi gambaran penting bagi publik sekaligus bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat sistem pencegahan korupsi,” kata Budi.
Deretan Kepala Daerah Terjerat Korupsi
Peristiwa di Pemkab Pekalongan menambah daftar kepala daerah yang terseret dugaan tindak pidana korupsi sejak pelantikan kepala daerah pada 2025. Sejumlah wilayah yang lebih dulu mencatat kasus serupa antara lain Riau, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Bekasi, Kota Madiun, serta Kabupaten Pati.
KPK berharap peristiwa ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan secara lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Di sisi lain, lembaga antirasuah juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Dukungan publik dinilai menjadi elemen penting dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah. (*/)







