KPK Tahan Menas Erwin Djohansyah, Penyewa Hotel untuk Hasbi Hasan dan Windy Idol

Ilustrasi

KalbarOKe.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pengusaha Menas Erwin Djohansyah (MED) terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Pantauan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (25/9/2025), Menas keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.58 WIB dengan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol.

“Terhitung mulai 25 September sampai 14 Oktober 2025, KPK melakukan penahanan terhadap saudara MED di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers.

Sebelumnya, Menas tiga kali mangkir dari panggilan KPK. Karena itu, tim penyidik menjemput paksa yang bersangkutan di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada Rabu (24/9) malam.

Baca :  Kasus Pembunuhan Anak dalam Karung Terungkap

Menurut KPK, Menas terlibat dalam pemberian suap kepada Hasbi Hasan untuk mengurus sejumlah perkara. Skema suap dilakukan dengan sistem uang muka, disertai pelunasan jika perkara dimenangkan.

“Biaya pengurusan perkara bervariasi, diberikan bertahap berupa uang muka, lalu pelunasan bila berhasil dibantu,” jelas Asep.

Nama Menas juga disebut dalam putusan pengadilan kasus Hasbi Hasan. Ia diketahui membayar sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini yang dipakai untuk membahas perkara sekaligus dipergunakan Hasbi bersama Windy Yunita Bastari Usman (Windy Idol). Hakim juga menyebut ada fasilitas serupa di Fraser Menteng yang digunakan Hasbi dalam pertemuan bersama Menas, Fatahillah Ramli, dan Christian Siagian.

Baca :  Pembakaran Speedboat saat Operasi Kapal Trawl di Sumbar, Ini Kronologinya

Atas perbuatannya, Menas dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b serta Pasal 13 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara.

Sementara itu, Hasbi Hasan sendiri telah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap MA, vonis yang dikuatkan hingga tingkat kasasi. Selain itu, Hasbi masih berstatus tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Windy Idol. (*/)