KPK Tahan Pengusaha Tambang Rudy Ong Chandra Terkait Suap Izin Usaha Pertambangan di Kaltim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra terkait dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Foto: tangkapan layar YouTube PonTV

KalbarOke.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pengusaha tambang, Rudy Ong Chandra, atas dugaan suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Rudy sebelumnya dijemput paksa penyidik KPK di Surabaya pada Kamis, 21 Agustus 2025, setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini berawal sejak Juni 2014 ketika Rudy memberikan kuasa kepada Sugeng, seorang makelar asal Samarinda, untuk mengurus perpanjangan enam izin tambang miliknya. Proses ini kemudian diteruskan oleh Iwan Chandra.

Dalam proses pengurusan izin, Rudy bersama Iwan disebut sempat menemui almarhum Awang Faroek, mantan Gubernur Kalimantan Timur. Dalam pertemuan itu, diduga terjadi pemberian uang senilai Rp3 miliar, termasuk fee untuk Iwan Chandra.

Baca :  KPK Tegaskan Kemerdekaan Sejati Adalah Bebas dari Korupsi

Kasus berlanjut pada Januari 2015 ketika Kepala Dinas ESDM Kaltim, Amrullah, dihubungi oleh Dayang Donna Walfiaires, putri almarhum Awang Faroek, untuk menanyakan perpanjangan enam IUP milik Rudy. Tak lama, Rudy melalui Sugeng kembali bernegosiasi dengan Dayang dan menyerahkan uang Rp3,5 miliar.

Pertemuan lain juga terjadi di sebuah hotel di Samarinda, di mana Iwan Chandra menyerahkan amplop berisi uang senilai Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura kepada Dayang. Selain itu, Sugeng atas perintah Rudy juga memberikan Rp500 juta secara terpisah.

Baca :  Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 80 Kg Sabu di Sulsel, Dua Tersangka Ditangkap

Meski demikian, Rudy membantah tuduhan suap tersebut. Ia mengklaim justru menjadi korban pemerasan yang dilakukan anak buahnya, Sugeng, yang hingga kini belum ditangkap KPK.

Saat ini, KPK menahan Rudy Ong Chandra selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*/)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 40 kali