KPK Tahan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024

KPK menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024. Negara diduga merugi hingga Rp622 miliar dari praktik fee percepatan haji khusus. Foto: dok KPK RI

KalbarOke.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Yaqut sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, IAA alias GA.

Juru bicara lembaga antirasuah menyebut penahanan terhadap Yaqut dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.

Perubahan Komposisi Kuota Haji 2023

Kasus ini bermula dari perubahan komposisi kuota haji Indonesia tahun 2023. Saat itu, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji reguler sebanyak 8.000 dari Arab Saudi.

Namun, berdasarkan usulan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) berinisial HL, Yaqut mengubah komposisi kuota tersebut menjadi 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus.

Dalam proses penyidikan, KPK menemukan dugaan adanya aliran fee percepatan untuk jemaah haji khusus sebesar US$5.000 per orang atau sekitar Rp84,4 juta. Fee tersebut diduga mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk Yaqut, IAA, dan beberapa pejabat di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca :  Miris! Bandar Sabu di Air Upas Manfaatkan Anak Bawah Umur Jadi Kurir

Fee tersebut disebut berasal dari RFA, mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama.

Dugaan Praktik Serupa pada Kuota Haji 2024

Praktik serupa juga diduga terjadi dalam pembagian kuota haji tahun 2024. Pada tahun tersebut, Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Tambahan kuota itu diberikan untuk mengurangi antrean panjang haji di Indonesia yang disebut bisa mencapai 47 tahun di sejumlah daerah.

Namun, penyidik menemukan bahwa Yaqut membagi kuota tambahan tersebut menjadi 50 persen untuk haji reguler (10.000) dan 50 persen untuk haji khusus (10.000). Pembagian itu dinilai tidak sesuai ketentuan yang mengatur alokasi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dalam proses pembagian tersebut, KPK juga menemukan dugaan permintaan fee percepatan haji khusus sebesar US$2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah. Permintaan biaya tambahan itu diduga dilakukan atas perintah IAA.

Baca :  Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar 2.000 Pil Ekstasi di Cililitan

Penyidik menduga dana yang terkumpul dari fee tersebut sebagian digunakan untuk memengaruhi kerja Panitia Khusus Haji di parlemen.

Kerugian Negara Rp622 Miliar

Dalam penyidikan kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan tersebut. Nilainya diperkirakan mencapai Rp622 miliar.

Proses penyidikan KPK sebelumnya juga diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan Yaqut, sehingga proses penyidikan dinyatakan sah secara hukum.

Jerat Pasal Korupsi

Atas perbuatannya, Yaqut dan IAA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Keduanya juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait peran bersama dalam tindak pidana korupsi. (*/)