KalbarOke.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Ketiga tersangka itu adalah MLY selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, DJD selaku anggota tim pemeriksa pajak di kantor tersebut, serta VNZ selaku Manajer Keuangan PT BKB. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK mengungkap perkara ini bermula dari pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai tahun pajak 2024 oleh PT BKB dengan status lebih bayar. Dalam proses pemeriksaan, tim fiskus KPP Madya Banjarmasin menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi fiskal senilai Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang seharusnya dikembalikan menjadi Rp48,3 miliar.
Namun, proses tersebut diduga tidak berjalan semata-mata berdasarkan ketentuan. KPK menduga MLY kemudian mengadakan pertemuan dengan VNZ dan ISY selaku Direktur Utama PT BKB. Dalam pertemuan lanjutan, MLY menyampaikan bahwa permohonan restitusi dapat dikabulkan dengan imbalan berupa “uang apresiasi”.
Nilai suap yang disepakati sebesar Rp1,5 miliar. Uang tersebut diduga dibagi dengan rincian Rp800 juta untuk MLY, Rp200 juta untuk DJD—yang dipotong 10 persen oleh VNZ—serta Rp500 juta untuk VNZ sebagai perantara dari pihak perusahaan.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1 miliar dari MLY dan VNZ. Selain itu, KPK juga menelusuri penggunaan uang hasil suap, antara lain Rp300 juta yang digunakan MLY sebagai uang muka pembelian rumah, Rp180 juta yang digunakan DJD untuk keperluan pribadi, serta Rp20 juta yang dipakai VNZ. Total nilai barang bukti yang diamankan dalam perkara ini mencapai Rp1,5 miliar.
Atas perbuatannya, MLY dan DJD selaku penerima suap disangkakan melanggar ketentuan pidana suap dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Sementara VNZ selaku pemberi suap dijerat dengan pasal pemberian suap.
KPK menilai pengungkapan perkara ini membuka peluang untuk menelusuri praktik serupa dalam pengurusan restitusi maupun kewajiban pajak lainnya. Lembaga antirasuah itu berharap penindakan ini menjadi peringatan bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk memperbaiki sistem dan menutup celah korupsi di sektor perpajakan, tidak hanya di Kalimantan Selatan, tetapi juga di wilayah lain. (*/)






