KPK Telusuri Korupsi Kuota Haji, Buka Peluang Periksa Pengurus PBNU

KPK menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Foto: Tangkapan layar YouTube PonTV

KalbarOke.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 dengan menelusuri aliran dana yang melibatkan sejumlah pihak. Untuk memperkuat penyidikan, KPK akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan memeriksa pihak-pihak dari organisasi masyarakat, termasuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), jika diperlukan dalam proses hukum. Bahkan, ketika ditanya terkait peluang pemeriksaan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, KPK menyebut hal tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.

Sejauh ini, penyidik KPK telah memeriksa beberapa saksi, di antaranya Syaiful Bahri, anggota Lembaga Wakaf dan Pertanahan PBNU periode 2022–2027, serta Ustaz Khalid Basalamah terkait kepemilikan perusahaan biro perjalanan haji dan umrah.

Baca :  KPK Tegaskan Kemerdekaan Sejati Adalah Bebas dari Korupsi

Menanggapi hal ini, PBNU menegaskan sikap kooperatif. Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan PBNU mendukung penuh langkah KPK dalam mengusut kasus tersebut. “PBNU menghormati upaya pemberantasan korupsi dan siap memberikan keterangan bila diminta oleh penyidik,” tegasnya.

PBNU menegaskan kehadiran nama mereka dalam kasus ini tidak dimaknai sebagai upaya mendiskreditkan organisasi, melainkan bagian dari proses hukum untuk mengungkap kebenaran serta memulihkan kerugian negara.

Baca :  Banting Harga di Kampung Beting: Kakak Tega Jual Motor Adik Rp3 Juta

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini diperkirakan melibatkan nilai dana yang signifikan, sehingga KPK menekankan pentingnya transparansi dan dukungan semua pihak demi penegakan hukum tanpa pandang bulu. (*/)