KalbarOke.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kuota tambahan haji tahun 2024. Penetapan tersangka ini juga menjerat staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan melalui keputusan pimpinan KPK pada Kamis, 8 Januari 2026, setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup terkait perkara tersebut.
“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khusus Menteri Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex,” ujar Budi kepada wartawan.
Meski demikian, KPK belum mengungkapkan jadwal pemeriksaan maupun penahanan terhadap kedua tersangka. Penyidik masih terus melakukan pendalaman perkara guna melengkapi alat bukti dan menelusuri aliran tanggung jawab hukum dalam kasus ini.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kuota tambahan jemaah haji sebanyak 20 ribu orang yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada penyelenggaraan haji 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut diduga dibagi secara tidak sesuai ketentuan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan tersebut dinilai menimbulkan kerugian negara serta merugikan jemaah haji reguler karena memperpanjang masa tunggu keberangkatan.
KPK menegaskan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di sektor pelayanan ibadah haji yang menjadi perhatian publik. (*/)






