Pontianak – Demi meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 mendatang, Pihak KPU Kota Pontianak siap melayani masyarakat yang ingin melakukan pindah memilih dari satu daerah ke daerah lain.
Namun menurut Komisioner KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi, Pemilih yang akan pindah memilih hanya akan dilayani jika masyarakat tersebut sudah terdaftar dalam DPT.
“Karena DPTHP 2 telah diterima semua pihak, maka kita melayani DPT yang ingin pindah memilih bagi yang utuh pindah memilih. Pelayanan pindah pemilih bisa langsung, seperti pindah domisili, rawat inap rumah sakit, tugas pemerintah dan tugas lainnya. Mereka bisa melaporkan langsung ke PPS atu PPK atau KPU Kabupaten Kota tempat mereka berada. Kita siap jika ada Pemilih dari luar Pontianak dan kita proses Formulir A5 nya tapi kita cek dulu mereka terdaftar atau tidak,” jelas Deni.
Pelayanan pindah memilih ini, kata Deni akan dilayani hingga tanggal 16 Maret 2019 mendatang.Dengan catatan Masyarakat yang pindah memilih belum pasti mendapatkan lima surat suara.
“Pindah mencoblos ke Pontianak Kami daftarkan ke dalam pemilih tambahan. Orang pindah pemilih tak serta merta dapat lima surat suara, bagi Pemilih yang pindah memilih melewati batas dapil mereka tak akan dapat mendapatkan surat suara dapil tersebut,” tukasnya. (Fjr)
Artikel ini telah dibaca 1737 kali