KPU Pontianak Tambah Dua PPK Tiap Kecamatan

Komisioner KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi. Foto Fajar Bahari

Pontianak – KPU Kota Pontianak akan menambah jumlah panitia pemilihan kecamatan (PPK) di tiap kecamatan sebanyak dua orang.

Menurut Komisioner KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi hal itu dilakukan sesuai dengan surat edaran dari KPU pusat, berdasarkan keputusan baru yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Tindak lanjuti keputusan MK, bahwa PPK berjumlah tiga orang, kemudian dilakukan review ke MK, sehingga mengubah PPK menjadi limar orang,” ujarnya kepada Kalbaroke.com Selasa (20/11) siang.

Baca :  UPB Pontianak Tegaskan Komitmen Cetak Lulusan Berdaya Saing Global di Era Kecerdasan Buatan

Deni juga menjelaskan, proses penambahan jumlah PPK tersebut saat ini telah memasuki tahap perekrutan dan seleksi terhadap para calon.

“Saat ini kita sedang dalam proses perekrutan, dimana proses rekrut berdasarkan anggota PPK hasil seleksi yang lama dengan nomor urut 4 ke bawah. Jika tidak memungkinkan maka kita akan konsultasi dengan lembaga pendidikan untuk rekemondasi orang orang yang bisa kita angkat jadi PPK,” jelasnya.

Baca :  Ubah Cara Belajar Bahasa Inggris, Guru SMPN 13 Pontianak, Raih Penghargaan Internasional Berkat AI

Proses seleksi yang dilakukan oleh KPU Pontianak saat ini masih terus berjalan, dan hari ini rencananya akan ada Pleno penetapan penambahan PPK tersebut.

“K arena hari ini adalah batas akhirnya maka kita akan tetapkan penambahan PPK dalam pleno. Perekrutan memang dilakukan, efektif bekerja mulai Januari, hingga selesai pelaksanaan pemilu serentak 2019,” tukas Deni Nuliadi. (Fjr)