Kuasa Hukum Optimis Roy Suryo Tak Ditahan saat Penuhi Panggilan Polda Metro Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo, Risman Sianipar, dan Dokter Tifa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Foto: tangkapan layar YouTube PonTV

KalbarOke.com – Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo, Risman Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) hari ini memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, menyatakan pihaknya optimis bahwa kliennya tidak akan ditahan.

Pada Kamis pagi, ketiga tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo itu tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka datang membawa sejumlah berkas dan didampingi tim kuasa hukum masing-masing.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya mengandung banyak kejanggalan. Ia menyebut sejumlah bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka dianggap tidak relevan dengan tuduhan yang disangkakan.

Baca :  Pemerintah Siapkan Rp5 Triliun Bangun 100 Gudang Baru Tampung Hasil Panen Padi dan Jagung

“Ada banyak kejanggalan yang kami temukan. Bukti-bukti yang disampaikan tidak memiliki relevansi kuat dengan apa yang dituduhkan kepada klien kami,” ujar Ahmad.

Lebih jauh, Ahmad juga menuding penyidik Polda Metro Jaya telah melanggar prinsip presumption of innocence, atau asas praduga tak bersalah, karena dalam surat pemanggilan nama Roy Suryo disebut secara jelas tanpa menggunakan inisial.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Petrus Selestinus, menyampaikan bahwa pihaknya juga akan mengadukan bukti-bukti yang dimiliki oleh kliennya sebagai bentuk bantahan terhadap tuduhan yang saat ini sedang diproses penyidik.

Baca :  Polda Metro dan Bareskrim Tangani Ledakan SMAN 72 Jakarta, Laporan Sudah ke Presiden Prabowo

“Kami akan menyerahkan seluruh bukti yang menunjukkan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Penyidik harus membuka diri terhadap keberatan dan bukti bantahan dari kami,” ujar Petrus.

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Mereka dijerat dengan pasal terkait pencemaran nama baik dan fitnah berdasarkan laporan yang telah diproses melalui asistensi dan gelar perkara.

Kasus ini terus menyita perhatian publik karena melibatkan figur publik serta isu sensitif terkait dokumen resmi seorang kepala negara. (*/)