KalbarOke.Com – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menekankan pentingnya komitmen antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam menjaga kelestarian infrastruktur jalan yang dibangun menggunakan dana publik. Hal ini disampaikan oleh Bupati Kubu Raya, Sujiwo, setelah memimpin rapat koordinasi dengan para kepala desa se-Kecamatan Kuala Mandor B, Senin (20/10/2025).
Rapat tersebut secara spesifik membahas penerapan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 55 Tahun 2025 tentang Ukuran Muatan Sumbu Terberat (MST) Jalan Kelas III.
Bupati Sujiwo menjelaskan, Peraturan Bupati tersebut mengatur secara tegas bahwa ruas jalan di Desa Mega Timur, Kecamatan Kuala Mandor B, hanya boleh dilintasi oleh kendaraan dengan tonase maksimal enam ton. Pembatasan ini diterapkan karena spesifikasi teknis jalan tersebut adalah kualitas menengah.
Keputusan menggunakan spesifikasi jalan kelas menengah, menurut Sujiwo, adalah upaya Pemkab Kubu Raya untuk memenuhi asas keadilan pembangunan.
“Kalau kita pakai spek tinggi seperti dana dari DBH atau Inpres, Rp20 miliar hanya dapat sekitar dua kilometer. Tapi dengan spek menengah, Rp3,5 miliar bisa menjangkau hampir empat kilometer, termasuk jembatan dan box culvert,” jelas Sujiwo. “Inilah keadilan yang kita perjuangkan supaya semua desa bisa merasakan manfaat pembangunan,” tambahnya.
Meski telah dibangun, Sujiwo mengungkapkan kekhawatirannya karena masih banyak truk pelaku usaha yang melintasi jalan tersebut dengan tonase di atas 10 hingga 12 ton. Kondisi ini berisiko mempercepat kerusakan jalan yang baru saja selesai dibangun.
“Kalau jalan kualitas menengah dihajar tonase berat, ya pasti cepat hancur. Kasihan negara, kasihan rakyat. Masa kita biarkan uang rakyat rusak hanya karena ego usaha swasta?” tegasnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Bupati Sujiwo memberikan dua opsi tegas kepada para pelaku usaha yang beroperasi di wilayah tersebut:
1. Opsi Portal Pembatas: Jalan akan dipasangi portal fisik yang secara permanen membatasi kendaraan dengan tonase maksimal enam ton untuk melintas.
2. Opsi Tanggung Jawab Perawatan: Jalan tidak diportal, namun pelaku usaha wajib bertanggung jawab penuh atas pemeliharaan bila terjadi kerusakan jalan akibat dilewati truk bertonase berat.
“Silakan bermusyawarah. Kalau tidak ingin diportal, ya harus siap pelihara jalan. Tapi kalau tidak mau dua-duanya, itu namanya pengusahanya menang sendiri. Kita tidak bisa biarkan itu,” tegas Sujiwo.
Sujiwo menegaskan kebijakan ini berlaku menyeluruh bagi semua jenis usaha, mulai dari kayu, pabrik sawit, toko bangunan, dan bisnis lain yang memanfaatkan akses jalan publik.
Ia mengajak seluruh pelaku usaha untuk memahami keterbatasan anggaran daerah (fiskal) dan membangun kolaborasi yang sehat. Tujuannya agar kegiatan investasi tetap berjalan tanpa merusak infrastruktur dan kepentingan umum.
“Kami butuh partisipasi masyarakat dan pelaku usaha. Mari bangun kolaborasi. Dunia usaha tetap jalan, tapi jalannya juga harus awet, tidak rusak dalam hitungan bulan,” harapnya.
Lebih lanjut, pemerintah kabupaten akan segera menerapkan pengklasifikasian kelas jalan (Kelas I, II, III) secara merata untuk keperluan pengaturan tonase yang lebih terukur. Jalan Mega Timur kini masuk klasifikasi Jalan Kelas III dengan batas tonase maksimal enam ton.