Kubu Raya Usulkan 5 Desa Baru untuk Pemerataan Layanan, Ini Nama dan Lokasinya

Kubu Raya Usulkan 5 Desa Baru untuk Pemerataan Layanan, Ini Nama dan Lokasinya. (Foto: Prokopim)

KalbarOke.Com – Proses pembentukan lima desa baru di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, memasuki babak krusial setelah Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menghadiri Rapat Klarifikasi Dokumen Usulan Pemekaran di Hotel Mercure Simatupang, Jakarta Selatan, pada Selasa (18/11/2025) malam.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas surat dari Gubernur Kalimantan Barat dan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, La Ode Ahmad P. Bolombo.

Bupati Sujiwo menyampaikan apresiasinya dan menegaskan bahwa rapat tersebut menunjukkan keseriusan Pemerintah Pusat terhadap aspirasi masyarakat.

“Rapat klarifikasi yang langsung dihadiri oleh Pak Dirjen dan Ibu Direktur ini menunjukkan bahwa proses panjang yang kita tempuh benar-benar mendapatkan perhatian. Ini adalah perjuangan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat yang ingin membentuk desa baru,” ujar Sujiwo.

Bupati Sujiwo optimistis usulan pemekaran ini akan diterima, mengingat kuatnya urgensi dan data pendukung yang jelas. Menurutnya, pemekaran desa adalah strategi untuk mencapai idealisasi jumlah desa di Kubu Raya.

Salah satu contoh urgensi yang disoroti adalah Desa Teluk Bakung yang memiliki luas sekitar 52.000 hektare, sebuah wilayah yang terlalu luas untuk dikelola secara optimal.

Baca :  253 Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Kapuas 2025 dalam Tiga Hari di Kubu Raya

“Standar normatifnya sudah ada, yakni meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperpendek rentang kendali, serta percepatan pembangunan,” jelas Sujiwo.

Dengan luas wilayah mencapai 8.500 kilometer persegi dan populasi 654.000 jiwa, namun hanya memiliki 123 desa di sembilan kecamatan, Kubu Raya dinilai masih sangat mungkin menambah desa, bahkan kecamatan baru.

Meskipun informasi dan sumber resmi mengenai nama dan data lokasi 5 desa baru masih dalam proses administrasi final, tapi berdasarkan penelusuran data yang dipersiapkan, lima wilayah yang akan dimekarkan menjadi desa definitif adalah:

  • Sungei Bati, Kecamatan Kubu
  • Pematang Tujuh, Kecamatan Sungai Ambawang
  • Pematang Mayang, Kecamatan Sungai Ambawang
  • Kuala Segedong, Kecamatan Kuala Mandor B
  • Sungai Enam, Kecamatan Kubu

Kelima desa ini akan dibentuk dari pemekaran beberapa desa induk yang tersebar di Kecamatan Kubu, Sungai Ambawang, dan Kuala Mandor B.

Bupati Sujiwo menegaskan bahwa tujuan utama pemekaran desa bukanlah sekadar memecah wilayah administratif, melainkan bagian dari strategi meningkatkan kualitas layanan publik dan mendorong percepatan pembangunan. Dengan desa yang lebih kecil, akses masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan akan menjadi lebih mudah dan efektif.

Baca :  Penting! Jalan Sungai Jawi Pontianak Ditutup Sementara Demi Optimalisasi Pembangunan Turap Banjir

“Kami berharap usulan pemekaran desa ini dapat diterima dan segera mendapatkan kode desa sehingga pemerintahan bisa langsung berjalan,” tutupnya.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berkomitmen penuh untuk memenuhi seluruh persyaratan regulasi yang ditetapkan, demi mewujudkan desa-desa baru sebagai tonggak pemerataan pelayanan dan peningkatan daya saing daerah.


Poin Ringkasan Berita

• Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menghadiri Rapat Klarifikasi Usulan Pemekaran 5 Desa baru di Kemendagri, Jakarta (18/11/2025).

• Tujuan pemekaran adalah memperpendek rentang kendali, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan pelayanan publik.

• Kubu Raya menganggap pemekaran mendesak karena luas wilayahnya (8.500 km²) yang tidak sebanding dengan jumlah desa (123 desa).

• Lima desa baru yang diusulkan adalah Sungei Bati, Pematang Tujuh, Pematang Mayang, Kuala Segedong, dan Sungai Enam.

• Desa-desa baru tersebut berada di Kecamatan Kubu, Sungai Ambawang, dan Kuala Mandor B.

• Jika disetujui, desa-desa baru ini akan mendapatkan kode desa dan segera menjalankan roda pemerintahan.