Kuota Haji Indonesia 2026 Tetap 221 Ribu Jamaah, Kejagung Ikut Awasi Penyelenggaraan

Ilustrasi Kuota haji Indonesia 2026 ditetapkan 221 ribu jamaah, dengan komposisi 92% haji reguler dan 8% haji khusus.

KalbarOke.com – Pemerintah Arab Saudi kembali menetapkan kuota haji Indonesia tahun 2026 sebesar 221 ribu jamaah. Jumlah ini sama dengan kuota tahun 2025.

Wakil Menteri Haji dan Umroh, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan pembagian kuota tersebut sesuai amanat undang-undang, yakni 92% atau sekitar 203 ribu jamaah untuk haji reguler dan 8% atau sekitar 17 ribu jamaah untuk haji khusus.

“Alhamdulillah, kuota Indonesia tetap sama, 221 ribu jamaah. Komposisi ini sudah sesuai aturan dan akan dijalankan secara optimal,” ujar Dahnil.

Baca :  PN Jakpus Gelar Mediasi Gugatan Rp125 Triliun, Penggugat Minta Gibran Hadir Langsung

Penyelenggaraan haji 2026 juga disebut akan lebih ketat karena Kejaksaan Agung (Kejagung) akan turun langsung mengawasi jalannya ibadah haji. Pengawasan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari transparansi penyelenggaraan hingga penelusuran aset dan ruangan mangkrak milik Kementerian Haji yang dinilai perlu ditindaklanjuti.

Keterlibatan Kejagung diharapkan dapat memastikan tata kelola haji berjalan lebih transparan dan akuntabel, sekaligus menjawab keresahan masyarakat terkait pengelolaan dana dan fasilitas haji. (*/)