Kuota Magang Nasional Akan Disebar ke Seluruh Provinsi Sesuai Proporsi Lulusan Perguruan Tinggi

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan kuota Program Magang Nasional akan didistribusikan ke seluruh provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah lulusan perguruan tinggi di tiap daerah. Peserta akan menerima uang saku maksimal Rp3,3 juta per bulan selama enam bulan masa magang. Foto: tangkapan layar YouTube PonTV

KalbarOke.com – Pemerintah memastikan kuota Program Magang Nasional 2025 akan didistribusikan secara merata ke seluruh provinsi di Indonesia. Kebijakan ini diambil agar kesempatan mengikuti program magang berbayar tersebut dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lulusan muda di berbagai daerah.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, pembagian kuota peserta magang akan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk jumlah kelulusan perguruan tinggi di tiap wilayah dan variasi bidang keilmuan lulusan. Hal yang sama juga diterapkan dalam penentuan perusahaan penerima peserta magang, sehingga setiap daerah memiliki akses dan kesempatan yang seimbang.

“Pemerintah ingin memastikan manfaat Program Magang Nasional ini dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat, bukan hanya di kota besar,” ujar Yassierli di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Baca :  Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober 2025, 451 Perusahaan Siap Tampung 20 Ribu Lulusan Baru

Program Magang Nasional merupakan bagian dari kebijakan paket stimulus ekonomi Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kompetensi tenaga kerja muda, dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Program ini menargetkan 100 ribu peserta hingga akhir 2025, yang terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama menampung 20 ribu peserta hingga pertengahan Oktober, sementara tahap kedua dengan kuota 80 ribu peserta akan dibuka pada November mendatang.

Peserta magang akan menjalani program selama enam bulan dan menerima uang saku maksimal Rp3,3 juta per bulan, sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) masing-masing daerah. Dana tersebut akan ditransfer langsung oleh pemerintah ke rekening peserta magang.

Baca :  Targetkan Bangun 100 GW Solar Panel dan Bidik Saham Freeport

Selain itu, Kemenaker juga mewajibkan perusahaan penerima peserta magang untuk memberikan kompensasi sesuai standar upah minimum. Meski tidak diwajibkan untuk langsung merekrut peserta setelah masa magang berakhir, perusahaan diharapkan dapat melihat potensi dan kompetensi peserta sebagai calon tenaga kerja tetap.

“Kami berharap, melalui magang ini perusahaan bisa menemukan talenta terbaik tanpa harus mencari kandidat baru. Ini akan menjadi win-win solution bagi dunia usaha dan lulusan muda,” tambah Yassierli.

Dengan penyebaran kuota ke seluruh provinsi, pemerintah berharap Program Magang Nasional dapat menjangkau lebih banyak lulusan baru dari berbagai bidang keahlian, memperluas kesempatan kerja, dan mendorong terciptanya pemerataan ekonomi nasional. (*/)