Pontianak – Sebanyak 95 batang Kayu Meranti berbagai ukuran diamankan Tim Subdit 4 Polda Kalbar. Direktur Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengungkapkan, kayu tersebut milik Andreas alias Acuan.
Karena tak memilik dokumen yang sah, Acuan pun dibawa ke Mapolda Kalbar. Sedangkan 95 batang kayu miliknya dititipkan ke Polres Ketapang.
“Andreas alias Acuan diduga melanggar pasal 83 ayat 1, huruf B, UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” ujarnya Rabu (24/10) siang.
Menurut Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada tumpukan kayu mencurigakan di Jalan Muara Cekak, Dusun Istana, Kecamatan Sandai.
“Setelah diselidik, benar saja, petugas pun menemukan tumpukan kayu jenis meranti sebanyak kurang lebih 95 batang,” katanya. (ZAIN)
Artikel ini telah dibaca 2010 kali