Indeks

Landak Tata Ulang Birokrasi dan Pembangunan: Dua Raperda Strategis Disetujui DPRD

Landak Tata Ulang Birokrasi dan Pembangunan: Dua Raperda Strategis Disetujui DPRD. (Foto: Hendri Macelleno)

KalbarOke.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak mengambil langkah penting dalam menata ulang birokrasi dan arah pembangunan daerah. Dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2025 pada Kamis (7/8/2025), seluruh fraksi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif eksekutif untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dua Raperda yang disetujui itu adalah:

1. Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak
2. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Landak Tahun 2025–2029

Persetujuan bulat ini menjadi sinyal positif bagi Pemerintah Kabupaten Landak untuk segera menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) dan menyelaraskan program pembangunan dengan visi nasional.

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD. Ia menjelaskan bahwa Raperda tentang Struktur dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK) ini merupakan respons terhadap dinamika kelembagaan di tingkat pusat.

“Ada kementerian baru, ada dinas yang tugasnya berat, sehingga harus dipecah,” jelas Karolin.

Dengan disetujuinya Raperda ini, DPRD mencatat adanya penambahan dua OPD, yaitu Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) serta Dinas Perindustrian dan Transmigrasi. Penambahan ini menjadikan total OPD di Kabupaten Landak bertambah dari 38 menjadi 40.

Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi, berharap penambahan ini akan memperkuat visi dan misi kepala daerah terpilih ke depan. Setelah disetujui di tingkat kabupaten, Raperda ini akan diajukan ke Pemerintah Provinsi untuk dievaluasi sebelum dapat diimplementasikan.

Selain SOTK, persetujuan atas Raperda RPJMD 2025–2029 juga menjadi sorotan. Bupati Karolin menekankan bahwa RPJMD ini disusun dengan tujuan utama menyelaraskan program pemerintah daerah dengan instruksi Presiden dan Gubernur, khususnya terkait program strategis nasional.

“Instruksi Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mendukung program strategis nasional. Ini memang membatasi ruang kreasi kepala daerah, namun bertujuan agar program prioritas pusat bisa terlaksana hingga ke daerah,” terang Karolin.

Dengan demikian, arah pembangunan Kabupaten Landak dalam lima tahun ke depan akan lebih terintegrasi dengan kebijakan pemerintah pusat, memastikan setiap program yang dijalankan dapat memberikan dampak yang lebih signifikan bagi masyarakat.

Ketua DPRD Herculanus Heriadi menambahkan bahwa penetapan RPJMD ini harus diselesaikan paling lambat pada minggu ketiga Agustus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menunjukkan komitmen DPRD untuk menyelesaikan proses legislasi tepat waktu. (dri/01)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 90 kali

Exit mobile version