KalbarOke.Com – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, secara resmi menyampaikan surat persetujuan bersama kepada Ketua DPRD Provinsi Kalbar terkait usulan pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kabupaten Ketapang. Surat bernomor 100.1.3/939 /RO-PEM yang ditandatangani pada 31 Juli 2025 ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemekaran wilayah di Kalimantan Barat.
Ketiga calon DOB yang mendapatkan persetujuan tersebut adalah:
1. Kabupaten Jelai Kandawangan Raya
2. Kabupaten Matan Hulu
3. Kabupaten Hulu Aik
Persetujuan ini merupakan respons terhadap permohonan yang diajukan oleh Bupati Ketapang dan menjadi bagian dari proses administrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih dekat, efektif, dan mampu melayani masyarakat secara optimal.
Berdasarkan surat tersebut, persetujuan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Bupati Ketapang tertanggal 26 Mei 2025. Proses ini juga melibatkan kembali surat Gubernur sebelumnya kepada Bupati Ketapang pada 28 Juli 2023, serta surat terkait penyampaian informasi proses persetujuan DOB pada 10 Januari 2024. Dokumen ini menandai terpenuhinya persyaratan administrasi, khususnya persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Kalbar dan Gubernur.
Proses pemekaran ini disambut baik oleh berbagai pihak, terutama masyarakat di ketiga wilayah calon DOB. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa kesiapan administrasi dan infrastruktur di tiga calon DOB tersebut terus dimatangkan.
• Kabupaten Jelai Kandawangan Raya: Wilayah ini dinilai memiliki potensi ekonomi yang besar, terutama dari sektor perkebunan dan pertambangan. Pemekaran diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur, seperti jalan dan fasilitas publik, yang selama ini terkendala akibat rentang kendali yang jauh dari pusat Kabupaten Ketapang.
• Kabupaten Matan Hulu: Daerah ini juga memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah. Warga setempat berharap, dengan adanya DOB, pelayanan publik seperti pendidikan dan kesehatan dapat ditingkatkan. Pembentukan kabupaten baru ini diharapkan mampu memecah konsentrasi pembangunan yang selama ini terfokus di wilayah pesisir Ketapang.
• Kabupaten Hulu Aik: Pemekaran di wilayah ini didorong oleh aspirasi masyarakat untuk memiliki pemerintahan yang lebih responsif. Jarak yang jauh dari pusat kabupaten seringkali menyulitkan warga dalam mengurus administrasi dan mendapatkan akses ke layanan pemerintahan. Pembentukan DOB diharapkan dapat memangkas birokrasi dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Langkah persetujuan dari Gubernur ini membuka jalan bagi proses selanjutnya, yaitu pengajuan usulan DOB kepada pemerintah pusat. Diharapkan, dengan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalbar, ketiga calon DOB ini dapat segera terealisasi demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Ketapang.
Artikel ini telah dibaca 169 kali