No Party! Larangan Kembang Api dan Musik Malam Tahun Baru di Pontianak Diawasi TNI-Polri

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. | No Party! Larangan Kembang Api dan Musik Bising Malam Tahun Baru di Pontianak Diawasi TNI-Polri. (Foto: Prokopim)

KalbarOke.Com – Pemerintah Kota Pontianak menerbitkan Surat Edaran terkait ketertiban umum pada perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026. Dalam edaran tersebut, masyarakat diminta tidak menggelar pesta kembang api, petasan, maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketenteraman lingkungan dan ketertiban umum di wilayah kota.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk simpati dan empati terhadap masyarakat di sejumlah daerah yang tengah dilanda bencana alam. Selain itu, langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga saat malam pergantian tahun.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Pontianak untuk menyambut malam pergantian tahun dengan cara yang positif dan sederhana, serta tetap menjaga ketertiban dan ketentraman lingkungan,” ujarnya, Selasa (30/12/2025).

Dalam Surat Edaran Nomor 68 Tahun 2025, Pemkot Pontianak juga menegaskan pembatasan penggunaan musik atau sound system. Volume suara tidak diperkenankan melebihi 55 desibel setelah pukul 22.00 WIB guna menghindari gangguan kebisingan di lingkungan masyarakat.

Baca :  Terbukti ‘Sikat’ Jatah Gas Orang Miskin, Usaha Lapis Pontianak: "Mari Kita Panaskan Netizen Lagi”

Selain itu, peredaran, penyimpanan, serta penjualan minuman beralkohol atau minuman keras tanpa izin juga dilarang selama perayaan malam tahun baru.

“Pengendalian aktivitas tersebut penting untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban,” tuturnya.

Edi Rusdi Kamtono menambahkan, Pemerintah Kota Pontianak akan melakukan pengawasan terpadu bersama unsur TNI dan Polri. Pendekatan persuasif dan preventif akan dikedepankan untuk memastikan perayaan malam tahun baru berjalan aman dan kondusif.

“Kita berharap seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama dan mematuhi imbauan ini demi terciptanya suasana yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua,” terangnya.

Baca :  Kartu Ketapang Pintar Dikritik: IMKK Sebut Data Bermasalah dan Banyak Salah Sasaran

Surat edaran tersebut diberlakukan selama rangkaian perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026 di Kota Pontianak.


Intisari Berita

• Pemkot Pontianak menerbitkan Surat Edaran terkait ketertiban umum pada malam pergantian Tahun Baru 2026, termasuk larangan pesta kembang api dan petasan.

• Penggunaan musik atau sound system dibatasi maksimal 55 desibel setelah pukul 22.00 WIB untuk mencegah gangguan kebisingan di lingkungan masyarakat.

• Peredaran, penyimpanan, dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin dilarang selama perayaan malam tahun baru.

• Kebijakan ini merupakan bentuk empati terhadap daerah terdampak bencana sekaligus upaya menjaga keamanan dan kenyamanan warga.

• Pengawasan akan dilakukan secara terpadu oleh Pemkot Pontianak bersama unsur TNI dan Polri agar perayaan berlangsung aman dan kondusif.