Dilarang Ngaspal Per 1 April! Dishub Singkawang Ultimatum Odong-Odong Roda Tiga Segera Pensiun

KalbarOke.Com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang bersama tim gabungan lintas sektor mulai mengintensifkan pengawasan dan edukasi terhadap kendaraan wisata odong-odong. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang Operasional Angkutan Wisata yang bertujuan meningkatkan standar keselamatan berlalu lintas di Kota Singkawang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Eko Susanto, menegaskan bahwa kendaraan odong-odong yang menggunakan basis roda tiga dinilai tidak memenuhi persyaratan teknis dan standar laik jalan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan batas waktu transisi bagi para pelaku usaha hingga akhir Maret 2026.

“Berdasarkan kebijakan yang diberikan, kami memberikan batas waktu sampai akhir Maret. Sehingga per 1 April, kendaraan odong-odong roda tiga tidak dapat lagi beroperasi di jalan,” tegas Eko Susanto saat memimpin sosialisasi, Rabu (11/2/2026) malam.

Kegiatan yang melibatkan unsur Kodim, Polres Singkawang, Subdenpom, hingga Satpol PP ini menyasar para pemilik, pengemudi, hingga penumpang. Masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam memilih moda transportasi wisata dan mulai beralih menggunakan angkutan roda empat yang secara regulasi lebih terjamin keamanannya.

Baca :  Kental Nilai Sejarah Syekh Ahmad Khatib Sambas, Singkawang Gelar Lomba Belarak dan Khataman Al-Qur’an

Eko menjelaskan, masa sosialisasi ini akan terus dilakukan secara bertahap hingga bulan Ramadan mendatang. Tujuannya agar para pemilik kendaraan memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri atau mengganti unit kendaraan mereka sebelum tindakan penertiban dilakukan secara tegas di bulan April.

“Selama masa batas waktu ini kami fokus pada edukasi dan sosialisasi. Eksekusi atau penertiban akan dilakukan setelah batas waktu yang kami berikan berakhir,” tambahnya.

Berdasarkan data terkini dari Dishub Singkawang, saat ini terdapat 17 unit odong-odong yang beroperasi di wilayah kota. Dari jumlah tersebut, baru 4 unit yang telah melakukan konversi ke kendaraan roda empat, sementara 13 unit lainnya masih tercatat menggunakan roda tiga.

Kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan. Penertiban ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Melalui aturan ini, Pemkot Singkawang berharap dapat mencegah potensi kecelakaan lalu lintas serta memberikan rasa aman bagi wisatawan yang berkunjung ke Kota Singkawang.

Baca :  Bahasa Melayu Singkawang Mulai Ditinggalkan, Guru SD dan SMP Disiapkan Jadi "Guru Utama" Pelestarian

Ringkasan Berita

*Dishub Singkawang resmi menetapkan larangan operasional odong-odong roda tiga mulai 1 April 2026.

*Kendaraan roda tiga dinilai tidak memenuhi standar teknis laik jalan dan aspek keselamatan penumpang sesuai UU LLAJ.

*Pemilik kendaraan diberikan masa transisi selama bulan Februari hingga Maret untuk beralih ke armada roda empat.

*Sosialisasi tahap pertama melibatkan TNI, Polri, dan instansi terkait untuk memberikan pemahaman kepada pengemudi dan pengguna jasa.

*Dari 17 unit odong-odong di Singkawang, 13 di antaranya masih menggunakan roda tiga dan wajib segera menyesuaikan aturan sebelum dilakukan penertiban.