Polres Kubu Raya Tegaskan Larangan Total Bakar Lahan di Wilayah Gambut, Melanggar Berarti Pidana

Polres Kubu Raya memberlakukan larangan total pembukaan lahan dengan cara membakar di wilayah gambut guna mencegah karhutla dan kabut asap pada Maret 2026. (Foto: Hms)

KalbarOke.Com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya mengambil langkah tanpa kompromi dalam menangani bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Fokus utama penindakan hukum kali ini menyasar pada larangan total pembukaan lahan dengan cara membakar di wilayah lapisan gambut.

Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penanggulangan Karhutla pada Senin (30/3/2026). Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menyebut bahwa kebijakan ini diambil mengingat karakteristik gambut yang sangat sulit dipadamkan jika sudah terbakar.

Lahan gambut di wilayah Kubu Raya dinilai sangat rentan dan menyimpan risiko besar bagi ekosistem. Membakar di atas lapisan ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat luas akibat polusi asap yang dihasilkan.

“Lahan gambut di Kubu Raya sangat rentan. Membakar di atas lahan gambut bukan hanya melanggar aturan, tapi membahayakan ekosistem dan kesehatan masyarakat luas,” ujar Aiptu Ade mewakili Kasatreskrim IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama kepolisian mempertegas bahwa larangan ini sudah diatur secara spesifik dalam Peraturan Daerah (Perda). Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk menggunakan api dalam mengelola lahan di zona gambut tersebut.

Baca :  Lompat dari Jendela Lantai 2, Dua Tahanan Kabur Kejari Pontianak Berhasil Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Berdasarkan evaluasi kepolisian, faktor kesengajaan dan kelalaian manusia masih menjadi biang keladi utama bencana asap di tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, penegakan hukum kini menjadi “harga mati” bagi mereka yang terbukti melanggar.

Satreskrim Polres Kubu Raya bahkan telah menyiapkan 13 dasar hukum sebagai pijakan kuat untuk menyeret pelaku ke meja hijau. Penindakan tidak hanya menyasar sanksi administrasi bagi perusahaan, tetapi juga sanksi pidana bagi perorangan.

“Kami akan selalu menindaklanjuti setiap temuan, dan jika terbukti, penindakan hukum sesuai pasal-pasal yang berlaku adalah harga mati,” tegas Ade pada Senin (30/3/2026).

Bagi masyarakat atau peladang di luar wilayah gambut, prosedur pembukaan lahan pun kini diperketat. Warga wajib mengantongi izin mulai dari tingkat RT hingga Kepala Desa, yang kemudian diteruskan laporannya ke tingkat Camat.

Jika prosedur perizinan ini diabaikan dan memicu kebakaran yang meluas, pihak kepolisian memastikan tidak akan ragu untuk langsung memproses peladang tersebut secara hukum. Edukasi dan penegakan hukum diharapkan berjalan beriringan untuk menciptakan efek jera.

Baca :  Kasus Kematian Mahasiswi Unima Naik ke Penyidikan, Diduga Terkait Pelecehan Seksual

Polres Kubu Raya berharap masyarakat lebih bijak dan disiplin dalam mengelola lahan mereka. Hal ini menjadi sangat krusial mengingat musim kemarau tahun ini diprediksi akan jauh lebih kering dan menantang dibandingkan tahun sebelumnya.


Ringkasan Berita

Polres Kubu Raya memberlakukan larangan total pembukaan lahan dengan cara membakar di seluruh wilayah lapisan gambut.

Satreskrim menyiapkan 13 landasan hukum untuk memproses pidana pelaku pembakaran lahan, baik perorangan maupun korporasi.

Karakteristik lahan gambut yang menyimpan bara di bawah permukaan menjadi alasan utama larangan keras penggunaan api di wilayah tersebut.

Peladang di luar area gambut wajib mengikuti prosedur perizinan ketat dari tingkat desa hingga kecamatan sebelum membuka lahan.

Polisi menegaskan penegakan hukum adalah harga mati guna mencegah terulangnya bencana kabut asap akibat kelalaian manusia pada tahun 2026.