KalbarOke.com — Laras Faizati tak kuasa menahan tangis saat keluar dari ruang sidang, Kamis 15 Januari 2026. Terdakwa kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri itu akhirnya bisa kembali ke rumah setelah ditahan sejak September 2025. Meski demikian, kebebasan tersebut dibayangi kekecewaan karena majelis hakim tetap menyatakan Laras bersalah.
“Saya senang akhirnya bisa pulang dan bertemu keluarga,” kata Laras sambil terisak usai persidangan. Ia mengaku bersyukur masa penahanannya berakhir, meski menyesalkan putusan hakim yang menjatuhkan vonis bersalah atas perannya dalam aksi unjuk rasa Agustus 2025 lalu.
Menurut Laras, apa yang disampaikannya dalam aksi tersebut merupakan bentuk kritik terhadap situasi politik. Ia menilai kritik semacam itu seharusnya tidak dipidana. Namun, vonis hakim tetap menyatakan dirinya terbukti melakukan penghasutan membakar Gedung Mabes Polri.
“Putusan ini saya terima dengan perasaan campur aduk. Senang karena bebas, tapi kecewa karena dinyatakan bersalah,” ujarnya. Laras berharap kasus yang menjeratnya bisa menjadi pelajaran agar praktik demokrasi di Indonesia ke depan berjalan lebih baik dan tidak mudah menyeret warga ke ranah pidana.
Kekecewaan serupa disampaikan tim kuasa hukum Laras, Uli Pangaribuan. Menurut Uli, putusan hakim yang menyatakan kliennya bersalah meski langsung dibebaskan tetap menunjukkan adanya kriminalisasi.
“Dalam persidangan tidak ada fakta yang membuktikan Laras melakukan penghasutan sebagaimana didakwakan,” kata Uli. Ia menilai majelis hakim tidak memahami perkara ini secara utuh, terutama dalam membedakan antara ajakan melakukan kekerasan dan ekspresi kritik politik.
Uli menegaskan, vonis tersebut tetap meninggalkan catatan serius bagi kebebasan berekspresi. Ia menyebut Laras masih harus menanggung stigma hukum meski tidak lagi ditahan.
Atas putusan itu, Laras dan tim kuasa hukumnya memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum lanjutan. (*/)






