Pontianak – Unit Jatanras Polresta Pontianak meringkus seorang pria paruh baya atas kasus penggelapan. Tersangka beinisial DE (48), dipolisikan atas laporan seorang mahasiswa yang ponselnya dilarikan pelaku.
“Modus tersangka ini meminjam HP korban dengan alasan ingin menelfon, namun saat HP tersebut ditangannya langsung dibawanya lari,” ujar Kasat Reksrim Polresta Pontianak, Kompol M. Husni Ramli, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Selasa (9/10) malam.
Setelah itu, lanjut Kompol Husni, ponsel langsung tidak dapat dihubungi alias tidak aktif. Atas musibah tersebut, korban Agus Kusuma (22) yang merupakan seorang mahasiswa melaporkan DE ke Mapolresta Pontianak. Korban ditaksir mengalami kerugian Rp 4.200.000, sedangkan tersangka dikenakan tindak pidana penggelapan.
“Hasil dari menjual handphone tersebut diakui tersangka dipakai untuk keperluan pribadi,” ungkapnya. (FJR)
Artikel ini telah dibaca 1416 kali