Odong-Odong Resmi Legal di Singkawang! Yang Roda Tiga ‘Minggir Dulu’ Mulai April 2026

Pemkot Singkawang resmi melegalkan odong-odong wisata roda empat melalui SK Wali Kota. Kendaraan roda tiga wajib beralih sebelum penindakan 1 April 2026. (Foto: Fb/Ist)

KalbarOke.Com — Pemerintah Kota Singkawang resmi melegalkan operasional angkutan wisata atau yang akrab disapa odong-odong melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Singkawang Nomor 514 Tahun 2025 tertanggal 1 Desember 2025. Payung hukum ini diterbitkan untuk menjamin keselamatan penumpang sekaligus memberikan kepastian usaha bagi para pelaku angkutan wisata di Kota Tertoleran tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang, Eko Susanto, menegaskan bahwa legalisasi ini diikuti dengan kewajiban pemenuhan standar teknis kendaraan yang ketat. Salah satu poin krusial adalah larangan penggunaan kendaraan roda tiga sebagai angkutan wisata karena faktor risiko keamanan.

“SK ini menetapkan bahwa angkutan wisata kota telah dilegalkan. Namun pengusaha odong-odong wajib memenuhi standar teknis kendaraan yang layak jalan, kelengkapan administrasi, dan terutama aspek keamanan penumpang,” kata Eko Susanto pada Jumat (23/1/2026).

Pemerintah Kota memberikan tenggat waktu transisi hingga 31 Maret 2026 bagi para pengusaha untuk menyesuaikan armadanya. Eko mengingatkan, mulai 1 April 2026, pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika masih ditemukan pelanggaran di lapangan.

Baca :  Imbau PMI Patuhi Hukum Sarawak, KJRI Kuching Catat 321 WNI Dideportasi Sejak Awal Tahun

“Kami akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu, khususnya kepada pengusaha odong-odong roda tiga agar segera beralih ke roda empat. Jika diabaikan, penindakan hingga pengandangan kendaraan akan dilakukan,” ujarnya.

Guna memastikan kebijakan ini berjalan optimal, Dishub Singkawang menggandeng TNI dan Polri. Pengawasan lalu lintas akan dilakukan bersama Satlantas Polres Singkawang, sementara untuk titik kumpul atau terminal telah ditetapkan di lokasi strategis.

“Kerja sama dilakukan dengan Kodim karena dalam SK Wali Kota telah ditetapkan bahwa terminal atau titik kumpul angkutan wisata berada di Lapangan Tarakan, yang merupakan aset Kodim,” tambah Eko.

Pasi Intel Kodim 1202/Singkawang, Kapten Inf Taufik Wiramansyah, mempertegas fungsi lokasi tersebut sebagai satu-satunya pusat operasional resmi bagi kendaraan wisata, kecuali untuk sistem sewa atau carter.

“Terminal odong-odong hanya ada di Lapangan Tarakan. Masyarakat yang ingin berkeliling Singkawang menggunakan kendaraan wisata agar berkumpul di sana,” tegasnya.

Baca :  Pertamina Ungkap Penyebab Gas 3 Kg Langka di Singkawang: Cuaca Buruk Hambat Kapal Bersandar

Sementara itu, KBO Satlantas Polres Singkawang, IPDA John Robby Sulu, menyatakan pihaknya melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) akan masif memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih angkutan wisata yang aman. Hal ini dilakukan demi meminimalisir risiko kecelakaan di jalan raya akibat penggunaan kendaraan yang tidak sesuai standar teknis.


Ringkasan Berita

*Pemkot Singkawang melegalkan odong-odong wisata per 1 Desember 2025 lewat SK Wali Kota Nomor 514 Tahun 2025. Pengusaha odong-odong roda tiga diwajibkan beralih ke kendaraan roda empat demi standar keselamatan penumpang.

*Masa sosialisasi dan penyesuaian berlaku hingga 31 Maret 2026, penindakan tegas (pengandangan) dimulai pada 1 April 2026. Lapangan Tarakan ditetapkan sebagai terminal resmi tunggal untuk menaikkan dan menurunkan penumpang angkutan wisata.

*Sinergi Dishub, TNI, dan Polri dilakukan untuk mengawasi operasional dan mengedukasi masyarakat terkait keselamatan angkutan wisata