Libur Akhir Pekan, Seorang PNS Terciduk Berjudi

BW (Inisial) ; seorang PNS yang bekerja di salah satu Pemerintahan Desa.

Pontianak – Libur akhir pekan bagi pegawai negeri sipil (PNS) biasanya dihabiskan bersama keluarga. Namun tidak bagi PNS berinisial BW(48) ini.

Ia malah asyik berjudi bersama dua orang rekannya Z(39) dan  JK(35) di sebuah rumah, di Jalan Kurnia, Gang Usaha Kita, Kecamatan Pontianak Selatan pada Minggu malam (26/11) kemarin.

Mereka ditangkap setelah Polisi mendapat aduan dari masyarakat yang mengetahui bahwa mereka sedang berjudi.

Baca :  Nekat Lawan Polisi, Pencuri Motor di Desa Durian Diringkus Tim "Macan Raya" Polres Kubu Raya

Sebelum ketiganya ditangkap, Polisi terlebih dahulu melakukan pengepungan di sekitar rumah tersebut.

“Sabelum meringkus pelaku, kami lakukan pengepungan terlebih dahulu. Saat disergap, pemilik rumah sempat kabur karena terkejut melihat Polisi,” ujar Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Anton Satriadi.

Diantara ke tiga pemain judi yang ditangkap itu, Kapolsek pun membenarkan bahwa satu diantaranya adalah seorang PNS.

Baca :  Pergantian Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H di Pontianak: Momentum Perbaikan Akhlak dan Evaluasi Diri

“Iya satu orang merupakann PNS dari Pemerintahan Desa. Untuk pasal yang kita kenakan yakni 303  KUHP,” jelas Kapolsek.

Bersama si para Penjudi, Polisi pun menyita  barang bukti berupa satu set Kartu Merk Goldenfish dan uang tunai sejumlah Rp 1.493.000. (Ata)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1728 kali