Lima Orang Jadi Tersangka Pembalakan Liar di Taman Nasional Gunung Ciremai

Polres Kuningan menetapkan lima tersangka kasus pembalakan liar di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Ciremai. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp34,4 juta. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com — Kepolisian Resor Kuningan menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pembalakan liar di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara atas laporan resmi Balai TNGC.

Kapolres Kuningan AKBP Ali Akbar mengatakan lima tersangka masing-masing berinisial N, NS, A, K, dan U. “Lima orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan hutan di kawasan TNGC,” kata Ali Akbar, Jumat, 16 Januari 2026.

Menurut Ali Akbar, peristiwa pembalakan liar tersebut diduga terjadi pada Minggu, 22 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Blok Simaung (Grid 19M), Zona Rehabilitasi TNGC, Desa Singkup, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan.

Baca :  Pesan Tegas Presiden Prabowo di Kejagung: “Jadilah Jaksa yang Berani dan Jujur”

Ia menjelaskan kawasan tersebut merupakan hutan konservasi yang dilindungi negara. Adapun kelima tersangka diketahui berprofesi sebagai petani, wiraswasta, dan karyawan swasta yang berdomisili di Kecamatan Pasawahan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan petugas Balai TNGC yang mencurigai adanya aktivitas penebangan liar di dalam kawasan hutan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Polres Kuningan bersama Balai TNGC dan unsur TNI melakukan penyelidikan serta penindakan di lapangan.

Baca :  Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pembalakan Liar Pemicu Banjir Bandang Aceh Tamiang

“Para tersangka diamankan pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, saat diduga sedang memotong dan mengangkut kayu jenis sonokeling menggunakan gergaji mesin,” ujar Ali Akbar.

Akibat perbuatan para tersangka, Balai TNGC diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp34,4 juta. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit gergaji mesin dan sejumlah kayu sonokeling hasil tebangan.

Ali Akbar menegaskan para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. (*/)