Wisatawan Ramai, Volume Sampah Singkawang Tembus 120 Ton per Hari Akibat Serbuan Durian

Wisatawan Ramai, Volume Sampah Singkawang Tembus 120 Ton per Hari Akibat Serbuan Durian. (Foto: Diskominfo)

KalbarOke.Com – Petugas kebersihan UPT Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Singkawang harus mencurahkan tenaga ekstra selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Berdasarkan data terbaru, volume sampah di Kota Tertoleran ini mencapai rata-rata 100 ton per hari, bahkan melonjak hingga 120 ton per hari pada pekan pertama Januari 2026.

Kepala UPT Pengelolaan Sampah DLH Singkawang, Dedi Wahyudi, menjelaskan bahwa kenaikan beban kerja ini didominasi oleh sampah kulit buah, terutama durian. Hal ini seiring dengan puncak musim buah dan tingginya aktivitas perdagangan di pusat kota.

“Kalau hanya pedagang buah lokal, mungkin volumenya tidak sebanyak itu. Bayangkan, buah berasal hampir dari seluruh Kalbar masuk ke sini, jadi wajar saja volume sampahnya meningkat drastis,” ungkap Dedi Wahyudi, Senin (12/1/2026).

Pangsa pasar yang besar dan status Singkawang sebagai destinasi utama wisatawan di Kalimantan Barat menjadikan kota ini titik kumpul distribusi buah. Kondisi tersebut membawa konsekuensi logistik berupa penumpukan sampah organik dalam jumlah besar di berbagai sudut kota.

Guna menjaga kenyamanan para pelancong yang masih bertahan di Singkawang, UPT Pengelolaan Sampah telah menginstruksikan percepatan pembersihan di titik-titik utama keramaian. Petugas bekerja secara intensif agar tumpukan sampah tidak mengganggu estetika dan aroma di kawasan wisata.

Baca :  Rangkul Konten Kreator Lokal, Pemkot Singkawang Ubah Strategi Komunikasi Agar Lebih 'Membumi'

“Setiap tahun kita tahu Singkawang pasti ramai dikunjungi wisatawan. Tentu jangan sampai mereka terganggu oleh sampah yang belum dibereskan,” tegas Dedi.

Namun, di balik dedikasi para petugas yang bekerja siang dan malam, Dedi memberikan atensi serius kepada Pemerintah Kota Singkawang terkait kondisi sarana dan prasarana. Ia menilai, semangat kerja petugas harus didukung dengan armada dan peralatan yang layak agar hasil pembersihan maksimal.

Menurutnya, fasilitas yang memadai bukan sekadar penunjang kerja, melainkan bentuk penghargaan atas ketulusan hati para petugas yang menjadi garda terdepan dalam menjaga citra Singkawang sebagai kota wisata di mata nasional maupun internasional.

Sebagai langkah efisiensi pengelolaan, DLH Singkawang kini menerapkan kebijakan penertiban pembuangan sampah yang lebih ketat. Masyarakat dan pelaku usaha diingatkan bahwa Tempat Penampungan Sementara (TPS) maupun kantor depo UPT bukan lagi tempat untuk membuang sampah dalam skala besar menggunakan kendaraan.

“Sekarang akses jalan menuju TPA sudah bagus. Tidak ada lagi alasan membuang sampah di depo UPT atau TPS. Semua harus langsung dibawa ke TPA di Jalan Wonosari,” ujar Dedi dengan nada tegas.

Baca :  Siap-Siap! Cap Go Meh Singkawang 2026 Bakal Spektakuler, Berikut Informasi Tiket Podium dan Tour Guide

Pihaknya memastikan tidak akan lagi menerima sampah yang diangkut menggunakan mobil pribadi maupun kendaraan roda tiga di lokasi TPS.

Langkah ini diambil untuk mencegah penumpukan yang meluber ke jalan raya dan mempercepat proses pembuangan akhir di lokasi yang semestinya.

Kebijakan ini dianggap strategis untuk menjaga ketertiban umum. Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan mematuhi jalur pembuangan resmi, sehingga kebersihan Kota Singkawang dapat tetap terjaga di tengah tantangan lonjakan volume sampah yang fluktuatif.


Ringkasan Berita

• Volume sampah di Singkawang melonjak dari 100 ton menjadi 120 ton per hari pada awal Januari 2026 akibat sisa kulit durian dan sampah wisatawan.

• Kepala UPT Pengelolaan Sampah, Dedi Wahyudi, menyebut Singkawang menjadi pusat penumpukan sampah buah karena kiriman dari seluruh wilayah Kalbar.

• Petugas DLH diinstruksikan bekerja lebih cepat guna menjaga kenyamanan wisatawan yang masih berkunjung ke Singkawang.

• Dedi Wahyudi mendesak Pemkot Singkawang untuk meningkatkan dukungan sarana dan prasarana bagi petugas kebersihan lapangan.

• Warga dilarang membuang sampah menggunakan mobil pribadi atau roda tiga di TPS/Depo, dan diwajibkan langsung menuju TPA Jalan Wonosari.