KalbarOke.com – Perluasan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, memunculkan persoalan baru bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Luas lahan yang masuk dalam kebijakan perlindungan tersebut meningkat dari sekitar 18 ribu hektare menjadi lebih dari 20 ribu hektare. Sejumlah kawasan yang dibutuhkan untuk permukiman dan pembangunan pun ikut terdampak.
Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto meminta pemerintah pusat membuka ruang evaluasi terhadap penetapan LP2B dan Lahan Baku Sawah (LBS). Menurut dia, perlindungan lahan pertanian perlu tetap berjalan, tetapi penerapannya harus mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Ini seperti buah simalakama. Kalau tidak kita serahkan sesuai ketentuan, ada risiko moratorium perizinan. Tetapi ketika ditetapkan, ternyata ada kawasan yang selama ini direncanakan untuk pembangunan dan kebutuhan masyarakat justru masuk dalam LP2B maupun LBS,” kata Sukiryanto.
Pernyataan itu disampaikan setelah ia mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati terhadap tiga rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Kubu Raya di ruang sidang paripurna DPRD Kubu Raya, Selasa, 20 Oktober 2026.
Persoalan ini memperlihatkan tantangan pemerintah daerah dalam menyeimbangkan perlindungan lahan pangan dengan kebutuhan pembangunan. Di satu sisi, lahan pertanian perlu dipertahankan untuk mendukung ketahanan pangan. Di sisi lain, penetapan kawasan yang tidak sesuai dengan penggunaan aktual berpotensi menimbulkan persoalan bagi warga dan rencana pembangunan daerah.
Sukiryanto mencontohkan sejumlah wilayah di Kecamatan Sungai Kakap, yakni Pal IX, Sungai Rengas, dan Rengas Kapuas, yang terdampak penetapan kawasan pertanian. Persoalan serupa juga menjadi perhatian di sejumlah lokasi di Punggur Kecil yang direncanakan untuk pembangunan fasilitas tertentu.
Menurut dia, penetapan LP2B dan LBS perlu didasarkan pada pemetaan yang cermat serta verifikasi langsung terhadap kondisi penggunaan tanah. Pemerintah perlu memperhatikan kondisi aktual lahan, rencana pembangunan, kebutuhan masyarakat, dan status penguasaan tanah yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Sukiryanto menilai, kebijakan yang tidak cukup mempertimbangkan kondisi tersebut berisiko menimbulkan ketidakpastian. Terlebih, masyarakat belum tentu mengetahui bahwa tanah yang mereka kuasai atau manfaatkan telah masuk dalam kawasan yang dilindungi.
“Kita berharap ada kebijakan dari pemerintah pusat agar penetapan LBS dan LP2B ini tidak menjadi sesuatu yang kaku. Harus ada penyesuaian dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan, sehingga kebijakan tersebut tetap melindungi lahan pertanian, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah pusat menyediakan mekanisme evaluasi yang memungkinkan penyesuaian berdasarkan kondisi riil daerah, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Selain persoalan pembangunan, pemerintah daerah juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi mengenai status tanah masyarakat. Sukiryanto meminta sosialisasi dilakukan secara jelas agar warga mengetahui apakah lahan yang mereka miliki atau kuasai termasuk dalam LP2B.
Kejelasan tersebut penting karena penetapan lahan pertanian berkelanjutan berkaitan dengan pembatasan alih fungsi lahan. Perubahan pemanfaatan tanah tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
“Jangan sampai masyarakat tidak mengetahui bahwa tanah yang sudah mereka kuasai selama puluhan tahun ternyata masuk LP2B. Ketika dialihfungsikan, baik menjadi perkebunan maupun permukiman, ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi. Ini yang perlu kita antisipasi agar masyarakat tidak dirugikan,” kata Sukiryanto.
Karena itu, ia menilai komunikasi antara pemerintah dan masyarakat harus diperkuat sejak proses pemetaan hingga penetapan kawasan. Informasi mengenai status lahan, hak, kewajiban, serta batasan pemanfaatannya perlu disampaikan agar warga tidak menghadapi persoalan hukum akibat ketidaktahuan.
Namun, evaluasi terhadap penetapan kawasan tidak serta-merta berarti lahan yang telah dilindungi dapat dialihfungsikan. Penyesuaian tetap memerlukan pemeriksaan dan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, kata Sukiryanto, tetap mendukung perlindungan lahan pertanian sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan. Pemerintah daerah ingin kebijakan tersebut diterapkan secara proporsional tanpa mengabaikan kepastian hukum dan kebutuhan pembangunan.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kubu Raya akan mengajukan usulan kepada pemerintah provinsi untuk dianalisis sebelum diteruskan kepada pemerintah pusat.
Mekanisme tersebut diharapkan menjadi jalur untuk membahas persoalan yang muncul akibat penetapan LP2B dan LBS, termasuk kebutuhan verifikasi lapangan dan kemungkinan penyesuaian kawasan.
“Kita berharap ada solusi dan kebijakan yang memberikan ruang penyesuaian berdasarkan kondisi riil di daerah. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan mengupayakan agar persoalan ini dibahas melalui mekanisme yang berlaku, sehingga kepentingan masyarakat dan perlindungan lahan pertanian dapat berjalan beriringan,” tutur Sukiryanto.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, belum ada rincian mengenai luas lahan yang secara khusus diusulkan untuk dievaluasi maupun keputusan pemerintah pusat terkait permintaan penyesuaian tersebut.
Bagi Kubu Raya, persoalan ini bukan semata soal luas lahan yang ditetapkan, melainkan juga ketepatan pemetaan dan kejelasan informasi bagi masyarakat. Pemerintah daerah berharap perlindungan lahan pangan tetap terjaga, sementara warga memperoleh kepastian mengenai status dan pemanfaatan tanah mereka. (J-Mus)
