Majelis Hakim Sepakat Gunakan KUHAP Baru di Sidang Perdana Tipikor Nadiem Makarim

Sidang perdana mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: tangkapan layar YouTube PonTV

KalbarOke.com – Sidang dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, akhirnya resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, setelah sempat dua kali tertunda akibat alasan kesehatan terdakwa.

Dalam sidang perdana tersebut, majelis hakim bersama pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan tim kuasa hukum terdakwa sepakat bahwa proses persidangan akan dilaksanakan dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Hakim Ketua Purwanto S Abdullah mengawali persidangan dengan mengonfirmasi kesepakatan para pihak terkait penggunaan aturan hukum acara tersebut. Ia menjelaskan bahwa penerapan KUHAP baru didasarkan pada asas lex mitior, yakni prinsip hukum pidana yang menyatakan bahwa apabila terdapat perubahan undang-undang setelah suatu perbuatan dilakukan, maka ketentuan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa dapat diterapkan.

Baca :  Sanggau Gempar Awali 2026! Jenazah Pelajar 18 Tahun Ditemukan Terbungkus Karung di Kamar Kos, Diduga Jadi Korban Pembunuhan

“Berdasarkan asas lex mitior, apabila terjadi perubahan undang-undang setelah perbuatan hukum dilakukan, maka ketentuan yang paling menguntungkan bagi pelaku dapat digunakan,” ujar Purwanto dalam persidangan.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Nadiem Makarim menyatakan pihaknya mengikuti sepenuhnya ketentuan hukum yang telah ditetapkan oleh majelis hakim sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, pihak JPU Kejaksaan Agung menegaskan bahwa meskipun persidangan menggunakan KUHAP baru, materi dakwaan tetap mengacu pada KUHAP lama. Alasannya, perkara Nadiem telah dilimpahkan ke pengadilan saat KUHAP lama masih berlaku, dan surat dakwaan telah disusun sebelum pengesahan KUHAP yang baru.

Baca :  "Marandang, Pariwisata Pulih Bersama" Digelar di Padang

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019 hingga 2022.

Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp2,18 triliun, menjadikan kasus ini salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pendidikan nasional dalam beberapa tahun terakhir.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dengan agenda pembacaan dakwaan secara lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. (*/)