Maling Gasak Belasan Sepeda Motor Diringkus

Tersangka diamankan di Mapolresta Pontianak Kota guna menjalani proses hokum. Foto FJR

Pontianak, KalbarOke.com – Satreskrim Polresta Pontianak Kota, kembali meringkus dua maling yang telah menggasak belasan unit sepeda motor. Keduanya dibekuk saat hendak menjual kendaraan hasil curian di Kawasan Pontianak Utara.

“Tersangka ini yang menggasak sepeda motor di Jalan Ampera, Gang 8, Pontianak Kota, saat motor diparkir korban di halaman rumah dengan posisi kunci melekat di motor,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak,  Kompol Muhammad Husni Ramli, saat gelar perkara di Mapolresta Pontianak, Jumat (5/10) Siang.

Ia mengatakan, kedua tersangka berinisial DN (23) dan MZ (24) ditangkap saat hendak melakukan transaksi di Kawasan Pontianak Utara. Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku beserta satu rekannya yang masih buron kerap memantau situasi menggunakan kendaraan roda empat. “Lihat motor masih melekat kuncinya, pelaku turun dan ambil motornya lalu pergi,” jelas Kompol Husni.

Baca :  Polsek Cikijing Ajak Karyawan Minimarket Jadi Mitra Keamanan

Dari 18 Perkara Kasus Curanmor yang ditangani Polresta Pontianak, 12 di antaranya akibat kunci yang menempel di sepeda motor korban. “Harapan kami, masyarakat tetap berhati-hati, jika ada warga melihat kunci menempel segera memberitahukan kepada pemiliknya,” Kata Kompol Husni, seraya menghimbau warga jika memarkirkan kendaraan pastikan dalam kondisi aman. (FJR)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1417 kali