Maling Motor Diringkus Berkat Ponsel yang Tertinggal

Kedua tersangka diamankan di Mapolsek Pontianak Barat untuk menjalani pemeriksaan. Foto Septa Haryati

Pontianak – Satreskrim Polsek Pontianak Barat menangkap dua maling sepeda motor di Jalan H. Rais A. Rahman Gang Gunung Pandan, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat. Keduanya, tertangkap akibat ponsel korban yang tertinggal di sepeda motor.

Kejadian bermula ketika korban, Romi memarkir sepeda motor di teras depan rumah dengan kunci kontak yang masih menempel. Selanjutnya korban meninggalkan sepeda motor dengan bermain ke rumah tetangganya. Di saat bersamaan, kedua tersangka berinisial RO (26) dan EB (22), melintas menggunakan sepeda motor.

“Saat itu tersangka RO melihat sepeda motor korban terparkir dengan kunci yang menempel. Lalu mengajak tersangka EB untuk mengambil sepeda motor korban,” ujar Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Bermawis, saat ditemui KalbarOke.com, Rabu (10/10) malam.

Baca :  Sidang Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada Digelar Tertutup di Kupang
Barang bukti sepeda motor yang dicuri kedua tersangka. Foto Septa Haryati

Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor korban, kendaraan curian pun disimpan di rumah tersangka RO di Perumnas 1, Gang Aster, Kecamatan Pontianak Barat. Bahkan plat nomor polisi sepeda motor juga sudah dilepas tersangka.

“Saat kita mintai keterangan korban, diperoleh informasi bahwa handphone miliknya ada tertinggal di laci sepeda motor yang hilang,” ungkap Kompol Bermawis.

Baca :  Bhabinkamtibmas Jatimerta Mediasi Warga Berselisih di Blok Maja

Informasi ditindak lanjuti Anggota Reskrim Polsek Pontianak Barat bekerja sama dengan Tim Jatanras Polresta Pontianak Kota untuk melacak keberadaan handphone korban. Hingga akhirnya, petugas  mendapati keberadaan handphone korban. Maka terungkaplah kasus pencurian motor yang dilakukan tersangka EB dan RO.

“Selanjutnya para tersangka dibawa ke Polsek Pontianak Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut,” pungkasnya. (ATA)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 4893 kali