Tim Satgas Mafia Tanah Polda Kalbar menangkap empat orang tersangka mafia tanah di wilayah Desa Durian, Kabupaten Kubu Raya. Dari ke empat tersangka, satu orang merupakan mantan tim adjutifikasi BPN dan mantan kepala Desa Durian. Dari kejahatan ini, polisi menyita 147 dokumen sertifikat tanah palsu.
Empat orang ini ditangkap polisi, akibat memalsukan sejumlah sertifikat tanah di Desa Durian, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Ke empat-nya telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh tim satgas mafia tanah Polda Kalbar bersama Kementerian APR dan BPN Kabupaten Kubu Raya.
Dari kempat tersangka, satu orang merupakan Ketua Tim Adjustisifikasi BPN Kubu Raya tahun 2008 dan mantan kepala Desa Durian. Kasus ini terungkap berawal dari laporan korban, bahwa ada sertifikat lain di atas tanah mereka. Padahal selama ini, para korban merasa tidak pernah menjual tanah milik mereka kepada orang lain.
Atas kasus tersebut, tim mafia tanah Polda Kalbar melakukan penyelidikan, dan ditemukan ada sebelas dokumen sertifikat tanah dari tangan tersangka. Setelah melakukan pengembangan kasus, akhirnya polisi menemukan setidaknya ada 147 dokumen sertifikat tanah yang dipalsukan. Dari dokumen sertifikat tanah yang disita, setidaknya ada beberapa korban sudah diketahui pemilik tanahnnya.
Tim Satgas Mafia Tanah Polda Kalbar saat ini membuka posko pengaduan guna membantu masyarakat yang merasa tanah mereka bermasalah di sekitar Desa Durian. Sehingga mereka bisa langsung mendatangi posko yang ada di Mapolda Kalbar. (SEP)
Artikel ini telah dibaca 1332 kali