Mantan Pembalap Nasional Terjerat Narkoba: Sabu 5 Gram Disamarkan dalam Kopi Bubuk

Mantan Pembalap Nasional Terjerat Narkoba: Sabu 5 Gram Disamarkan dalam Kopi Bubuk. (Foto: Humas Polres)

KalbarOke.Com – Perjalanan hidup BJ (43), mantan pembalap nasional asal Kalimantan Barat, kini berbelok tajam. Ia diamankan Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya pada Selasa (2/12/25) lalu.

Penangkapan ini terjadi setelah upaya penyelundupan sabu yang ia lakukan berhasil digagalkan. Sabu itu disamarkan dalam kopi bubuk, dikirim via kargo Bandara Internasional Supadio tujuan Pontianak–Bandung.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade membenarkan penangkapan tersebut. Ade menjelaskan paket tersebut awalnya terlihat seperti barang kargo biasa.

Namun, anjing pelacak Tim K9 Bea Cukai Pontianak menunjukkan sinyal kuat. “Sabu tersebut dikemas dengan kopi bubuk untuk menetralisir penciuman anjing pelacak,” ujar Ade, Senin (8/12/2025).

Petugas Bea Cukai menemukan narkotika jenis sabu seberat bruto 5,05 gram di dalam paket tersebut. Untuk pendalaman, Bea Cukai segera berkoordinasi dengan Tim Labubu Polres Kubu Raya.

Baca :  Dana Pensiun ASN Diselewengkan Rp1 Triliun, KPK Pulihkan Ratusan Miliar dan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Hak ASN

Berdasarkan analisis barang bukti dan petunjuk digital, identitas pengirim paket berhasil didapatkan. BJ diringkus Tim Labubu saat baru tiba di kediamannya, dekat lokasi jasa pengiriman.

Ade mengungkapkan bahwa BJ awalnya mengelak saat ditangkap petugas. “Namun setelah bukti kuat ditunjukkan, BJ mengakui sudah empat kali mengirimkan barang haram tersebut ke Kota Bandung,” tegas Ade.

BJ kini telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, BJ menyebut seorang pria berinisial G sebagai pemasok barang haram tersebut. Pria itu berlokasi di wilayah Pontianak Timur.

“Untuk pemasoknya, masih kami dalami. Tim Labubu terus melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh,” jelas Ade.

BJ kini harus menghadapi konsekuensi hukum berat atas perbuatannya. Ia disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca :  7 Pelaku Pembalakan Liar Perbatasan Sambas Ditangkap, Menebang Kayu di Kawasan Konservasi TWA Gungun Dungun

Ringkasan

• BJ (43), mantan pembalap nasional Kalbar, ditangkap Polres Kubu Raya karena dugaan penyelundupan narkoba.

• Penangkapan BJ bermula dari penggagalan pengiriman 5,05 gram sabu yang disamarkan dalam kopi bubuk di kargo bandara.

• Anjing pelacak Tim K9 Bea Cukai Pontianak berhasil mendeteksi keberadaan sabu dalam paket yang menuju Bandung.

• Setelah didesak bukti kuat, BJ mengakui telah melakukan pengiriman sabu ke Bandung sebanyak empat kali.

• BJ menyebut inisial G dari Pontianak Timur sebagai pemasok, dan polisi masih memburu jaringan tersebut.

• BJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.