Singkawang – Ketua MUI Singkawang, Muchlis menyambut baik digelarnya sosialisasi dan pengawasan produk pangan higienis dan halal kepada pelaku usaha di ruang Bumi Betuah, Kantor Wali Kota Singkawang, Kamis (1/11). Karena selama ini, dia sering melihat label halal baik dengan tulisan latin maupun tulisan arab di tempat usaha tanpa mengurus sertifikasi secara legal.
“Namun faktanya ada kita temukan pengusaha tidak pernah mengurus sertifikasi halal, namun memasang label halal diproduknya,” ungkapnya.
Muchlis menegaskan, pemasangan label halal baik dengan tulisan latin maupun tulisan arab di tempat usaha sangatlah tidak diperbolehkan tanpa mengurus sertifikasi halal secara legal. Apalagi menuliskan lebel 100% halal.
“Tidak diperkenankan membuat label 100% halal tanpa mengurus sertifikasi halal. Itu tidak ada dalam agama Islam, karena produk halal berarti halal, baik dalam proses pengolahan maupun pembuatannya,” jelasnya. (UL)
Artikel ini telah dibaca 1507 kali