Masyarakat Dihimbau Melapor Jika Mengetahui Perdagangan Satwa Dilindungi

Personel Unit IV, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar menunjukkan kepada masyarakat barang bukti sisik Trenggiling yang berhasil diamankan. Ist.

Pontianak – Perburuan dan perdangan Satwa Ilegal masih saja terjadi di Kalbar. Rabu (05/12) kemarin, Polda Kalbar baru saja berhasil menangkap pelaku perdagangan Satwa Dilindungi berupa Sisik Trenggiling di Balai Karangan, Sanggau.

Oleh karena itu, Direktrur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah menghimbau, kepada masyarakat untuk pro aktif melaporkan berbagai informasi.

Salah satunya terkiat soal perdaganan Satwa yang dilindungi Undang-Undang konservasi. Sebab menurutnya, hal tersebut penting guna upaya penyelamatan Satwa di Bumi Khatuliswa.

Baca :  Polsek Cikijing Ajak Karyawan Minimarket Jadi Mitra Keamanan

“Jangan pernah takut melapor. Jadilah pelopor informasi yang baik dan benar,” himbau Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah. (Zz)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1722 kali