KalbaOke.Com – Niat baik untuk berbagi ternyata dapat berdampak buruk pada ketertiban dan keselamatan kota. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali mengingatkan masyarakat luas mengenai larangan memberikan uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan sejenisnya di jalanan maupun ruang publik.
Larangan ini bukan sekadar imbauan, tetapi diatur secara hukum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menegaskan bahwa aturan ini berlaku ketat di berbagai titik keramaian, mulai dari persimpangan jalan, lampu merah, hingga area publik lainnya.
Dasar Hukum dan Rincian Sanksi Pelanggaran
Aturan yang melarang masyarakat untuk memberi uang atau barang kepada pengemis dan pengamen secara eksplisit tercantum dalam Pasal 42 huruf e Perda Nomor 19 Tahun 2021.
Yang lebih penting, bagi masyarakat yang terbukti melanggar ketentuan ini, akan dikenakan sanksi tegas. Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 63 huruf ss Perda yang sama, meliputi:
• Denda atau Biaya Paksa Penegakan Hukum sebesar Rp500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
• Sanksi administrasi lain, seperti penahanan sementara identitas.
“Masyarakat dilarang memberi uang atau barang kepada pengemis dan pengamen. Hal ini sudah jelas tertuang dalam Pasal 42 huruf e Perda Nomor 19 Tahun 2021,” ujar Ahmad Sudiyantoro, Kamis (2/10/2025).
Alihkan Kepedulian ke Saluran Resmi Demi Ketertiban Kota
Larangan ini didasari alasan utama, yaitu dampak negatif yang ditimbulkan. Tindakan memberi uang dianggap berbahaya bagi keselamatan lalu lintas dan justru mendorong pengemis untuk terus bergantung pada aktivitas di jalanan, sehingga mengganggu ketertiban dan keindahan kota.
Satpol PP Pontianak menekankan bahwa larangan ini tidak berarti menutup ruang bagi kepedulian sosial. Masyarakat tetap dianjurkan menyalurkan bantuan kepada pihak yang membutuhkan melalui lembaga resmi, seperti Dinas Sosial, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), maupun program sosial pemerintah.
“Dengan begitu, bantuan bisa lebih tepat sasaran sekaligus menjaga ketertiban kota. Mari bersama-sama kita wujudkan Pontianak yang tertib, aman, dan bermartabat,” pungkasnya.