JAKARTA- Kemenangan Koalisi Merah Putih di Senayan melahirkan Undang-Undang Pemilihan Kepala daerah (UU Pilkada) melalui DPRD mendapat perlawanan dari masyarakat.
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini mengaku telah mendapatkan dukungan hampir 6.000 petisi Pilkada langsung.
“Kami mendapatkan banyak sekali pernyataan yang ingin bergabung melawan ini,” kata Titi Anggraini, dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya ‘Drama Paripurna’ di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/9/2014).
Titi mengatakan kritik terhadap pemerintah atas pengesahan ini tak boleh diabaikan. Harus ada tindakan yang diambil. Menurut Titi, mengembalikan Pilkada lewat DPRD berarti merampas suara rakyat. Kekalahan Pilkada langsung bisa menjadi gambaran bagaimana pemilihan kepala daerah lewat DPRD.
“Kita juga terlalu berprasangka baik kepada anggota dewan. Di atas kertas, kita tidak menyangka pemilihan lewat DPRD akan dimenangkan oleh DPR,” ujarnya.
Apa yang terjadi pada paripurna kemarin adalah miniatur yang akan terjadi pada pemilihan kepala daerah kemarin, tidak akan ada suara rakyat di sana. “Yang ada hanya suara elite,” ulas Titi.
Demi menghadang Pilkada melalui DPRD lembaga Titi dipastikan akan melakukan judicial review ke MK setelah tuntasnya administrasi UU tersebut.
Dia menyatakan, pihaknya tidak sendirian mengajukan judicial review tersebut. Setidaknya 30 lembaga akan bergabung. ’’Saat ini demokrasi secara resmi mundur ke belakang. Rakyat kehilangan hak dasar mereka dalam pemilihan kepala daerah,’’ ujarnya.
Pihak lain yang juga sudah bersiap-siap adalah advokat Andi Asrun. Rencananya, Senin (26/9) dia mengajukan gugatan terhadap UU Pilkada.
Advokat Andi Asrun menuturkan, pengembalian Pilkada kepada DPRD sebagaimana diatur dalam UU Pilkada telah mengkhianati rakyat. Hak rakyat untuk memilih kepala daerah menjadi hilang.
’’Apalagi ini menyuburkan politik uang di DPRD. Karena itulah, UU tersebut harus digugat,’’ ungkapnya saat dikutip jawa post.
Soal legal standing-nya, dia menjelaskan, pihaknya mewakili 17 organisasi buruh harian, lembaga survei, dan sejumlah bupati. Banyak elemen masyarakat yang memang tidak setuju dengan Pilkada tidak langsung. ’’Warga negara yang hak pilihnya dihilangkan tentu sudah memenuhi kedudukan hukum,’’ terangnya.
Bukti apa saja yang akan dibawa ke MK? Dia menuturkan, pihaknya bakal membawa dokumen UU Pilkada, risalah rapat paripurna DPR, serta sejumlah pendapat ahli mengenai Pilkada tidak langsung. ’’Saya yakin MK berpihak kepada rakyat,’’ tegasnya.
Di bagian lain, saat dikonfirmasi, Ketua MK Hamdan Zoelva menuturkan, pihaknya akan memproses setiap undang-undang yang masuk ke MK. Untuk UU Pilkada tersebut, dia menyatakan tidak ada persiapan khusus karena hampir sama dengan perkara pengujian UU lainnya. ’’Sama semuanya kok,’’ ujarnya melalui pesan singkat, dikutip jawa post.
Sementara itu, atas munculnya gelombang penolakan di tengah publik tersebut, PDIP sudah menduga. Wakil Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan, pihaknya sejak awal yakin bakal ada warga yang bergerak melawan pengesahan UU Pilkada. Karena itu, PDIP akan men-support penuh.
’’Masyarakat bergerak, kami bertugas mengorganisasi,’’ terangnya.
Menurut dia, fenomena tersebut muncul karena rakyat merasa ada kekuatan kekuasaan yang berlebihan dan ingin melupakan mereka. ’’Tentu yang seperti itu akan berhadapan dengan rakyat,’’ tegasnya di Rumah Transisi.
Untungkan DPD
Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin menilai disetujuinya RUU Pilkada yang mengembalikan proses Pilkada kepada DPRD secara politik akan menguntungkan anggota DPD RI.
“Setelah RUU Pilkada ini diundangkan menjadi aturan perundangan maka kepala daerah akan dipilih oleh DPRD, sedangkan anggota DPRD-nya yang dipilih langsung oleh masyarakat,” kata Irman Gusman dikutip republika, pada diskusi “10 Tahun DPD RI” di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (26/9).
Menurut Irman, kepala daerah yang dipilih melalui DPRD tidak begitu memiliki legitimasi di masyarakat, karena masyarakat tidak terlibat langsung pada proses pemilihannya. Sebaliknya, anggota DPD RI yang dipilih langsung oleh rakyat akan lebih dikenal dan memililiki legitimasi masyarakat.
“Anggota DPD RI yang dapat memanfaatkan posisi ini untuk berkomunikasi dengan masyarakat akan lebih efektif,” katanya. Irman Putra Sidin mengatakan hal itu menyikapi keputusan DPR RI yang menyetujui RUU Pilkada melalui mekanisme voting pada Jumat dinihari.
Pada mekanisme voting tersebut, opsi kedua yakni mengembalikan Pilkada kepada DPRD didukung oleh 226 anggota serta opsi pertama Pilkada secara langsung didukung oleh 135 anggota. Dengan hasil tersebut, maka pimpinan rapat paripurna DPR memutuskan memenangkan opsi pertama yakni mengembalikan Pilkada ke DPRD. (berbagai sumber)
Artikel ini telah dibaca 1758 kali