Pontianak – Mayat tanpa identitas yang ditemukan tergeletak di depan dealer sepeda motor Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Rabu (5/12) lalu, akhirnya terungkap. Jenazah diketahui bernama Bong Ketmin Wijaya (47), kelahiran Bengkayang 25 Desember 1971, warga Jalan Gusti Situt Machmud, RT 004/012 Pontianak Utara. Pria paruh baya tersebut sehari-hari bekerja sebagai sopir.
Anggota Inafis Satreskrim Polresta Pontianak, Bripka Agung Utomo menjelaskan, pengungkapan identitas korban diketahui setelah tim Inafis Polresta Pontianak Kota melakukan proses identifikasi sidik jari dan face recognition, Jum’at (7/12) Malam.
“Saya minta data rekaman sidik jari dari Personel di Pontianak, yang direkam dengan tinta daktiloskopi dan kertas AK23. Selanjutnya saya edit atau bersihkan, dan lakukan pencocokan dengan software,” tuturnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (08/12) Sore.
Setelah data dari jenazah muncul untuk memastikan keakuratannya dilakukan proses manual. Hingga hasilnya identik baik sidik jari maupun wajah melalui face recognition. Petugas pun hanya melakukan visum dan tidak melakukan proses autopsi, dikarenakan tidak menemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban. Sebab luka di bagian wajah yang sebelumnya ditemukan, diduga karena gesekan aspal, tempat Bong terbaring lemas sebelum tewas.
“Autopsi dilakukan apabila ditemukan kecurigaan adanya tanda kekerasan. Dilihat dari tanda fisik, bisa jadi karena gesekan aspal, sebab korban ditemukan terbaring di aspal,” ungkap Bripka Agung.
Sementara itu, Plh Kanit Reskrim Polsek Pontianak Utara, Ipda Sani mengatakan, jenazah korban saat ini masih berada di kamar mayat RSUD dr. Soedarso Pontianak. Pihak kepolisian masih mencari sanak famili dari yang bersangkutan. Sebab saat kediaman korban didatangi Petugas dalam keadaan kosong tanpa penghuni. Diduga korban tinggal seorang diri.
“Jenazah masih kita simpan di pemulasaran kamar mayat RSUD Sudarso, dan kita masih menunggu kedatangan dari keluarga korban yang kini belum diketahui,” ungkap Ipda Sani.
Jika nanti dalam waktu tiga hari tidak ada keluarga atau masyarakat menghubungi Pihak Kepolisian atau Polsek Pontianak Utara, maka Jenazah Bong Ketmin akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pemakaman. (Ata)
Artikel ini telah dibaca 2008 kali